
SUBULUSSALAM, wartapolri.com ~ Seorang pria berinisial JS (31) harus berurusan dengan hukum setelah digerebek polisi saat asyik bermain judi slot online di sebuah warung kopi di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam ini berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan judi online di wilayah tersebut.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan JS bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya,” jelas AKBP Muhammad Yusuf.
Dari tangan JS, petugas menyita satu unit handphone beserta akun judi online (judol) pelaku yang masih memiliki sejumlah saldo.
Barang bukti ini kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama dengan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
JS dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal ini mengatur tentang larangan perjudian dan ancaman hukuman bagi pelanggarnya di Aceh.
Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Subulussalam kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan judi online demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, mengingat dampak negatifnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terkasih.
“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi perjudian.[]
{Kh Sakda}

