
Langsa, Wartapolri.com – Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga telah melakukan Jarimah Maisir atau Perjudian Online Jenis Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 Jo pasal 20 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang HUKUM JINAYAT.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/05/III/2023/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 19 Maret 2023, dengan rincian sbb :
Dengan tersangka RW BIN M
U : 22 Tahun.
P : Buruh Harian Lepas.
A : Gampong Meurandeh Dayah Kec. Langsa Lama Pemko Langsa.
Dengan Barang Bukti :
– 1 ( satu ) unit handphone VIVO Y12i warna merah maroon (YANG BERISI GAMES HIGGS DOMINO dengan CHIP 6.4B.
– Uang Tunai Rp. 360.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa barat IPDA Hufiza Fahmi,SH saat pers rilis mengatakan,Senin(20/3/2023)
Pada awal nya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, sedang melakukan Penyelidikan tentang Perjudian Online atau Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Wilayah Hukum Polsek Langsa Barat, tepatnya di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro,
Selanjutnya anggota mendapat informasi bahwa adanya kegiatan transaksi Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro Pemko Langsa tersebut, kemudian anggota menuju ke lokasi yang di informasikan dengan melakukan penyamaran,
Kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan pemeriksaan serta di temukan barang bukti 1 ( satu ) unit handphone VIVO Y12i warna merah maroon (YANG BERISI GAMES HIGGS DOMINO dengan CHIP ID-6.4B, serta Uang Tunai Rp. 360.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH). dan selanjutnya tersangka beserta BB dibawa Ke Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
(Sayid Muhammad)

