
Langsa, wartapolri.com – Pelanggaran pembayaran upah buruh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) kembali menjadi sorotan.
Kasus yang diduga melibatkan PT CMMN RS Cut Meutia Langsa dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
“Pengusaha wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum. Ini bukan hal sulit, apalagi RS Cut Meutia kini sudah menunjukkan peningkatan pelayanan, penataan, dan profesionalitas tenaga medis.
Menjaga kepatuhan terhadap aturan juga berarti menjaga nama besar PTP N.I sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Muslim A Gani, SH. MH. CPM Advokat dan pemerhati ketenaga kerjaan Aceh lewat sambungan telp dengan media ini, rabu(26-8-2026)
Sebelumnya, Disnaker Provinsi Aceh telah diingatkan untuk melakukan advokasi terkait pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak boleh menerima upah di bawah UMP.
Hal ini secara tegas diatur melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, yang menetapkan UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552.
“Jumlah pekerja PKWT di RS Cut Meutia yang pernah Saya sampaikan dengan salah satu media tercatat hanya 41 orang, sehingga pemenuhan hak upah minimum tidak akan berdampak signifikan terhadap penghasilan rumah sakit yang merupakan spin-off dari PTP N.I ke PT CMMN”tambahnya
“Sudahlah, penuhi saja. Mereka masyarakat kita sendiri, tidak ada ruginya. Justru dengan dipenuhi UMP, keberadaan RS Cut Meutia akan lebih berkah dan maju,” pungkas Muslim menutup keterangannya.
(Red)

