
Aceh Singkil, wartapolri.com – Tiga (3) kepala desa (kades) di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil disebut-sebut sudah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) melalui Partai Amanat Nasional (PAN) saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, Jumat (20/10/2023)
Pemilu Legislatif (pileg) sudah diambang pintu. Mereka akan nyaleg setelah purna dari jabatan kades.

Menjadi calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Singkil merupakan salah satu pilihan para mantan kades tersebut setelah purna tugas. Ketokohan mereka menjadi magnet tersendiri untuk mendulang suara.Jumat (12/10/2023).
sejumlah kades telah menyampaikan keinginan itu kepadanya secara langsung. Mereka ingin membangun karier politik melalui legislatif setelah purna tugas sebagai kades.

Menurut dia, kades memiliki modal awal yang sangat berguna dalam meraih suara. Modal itu seperti popularitas dan kinerja selama menjadi pemimpin di level desa.
Selain itu, mereka merupakan tokoh yang sudah dikenal warga. Setidaknya di lingkup desa masing-masing dan sekitarnya. Jika kades sudah menjabat selama satu periode, hal itu membuktikan kades tersebut sudah dikenal oleh masyarakat

memastikan tiga orang sudah purna tugas.demikian, rincian nama-nama kades serta no urutan di Pemilihan Legislatip (pileg) 2024 mendatang dari Partai Amanat Nasional (PAN) ialah yakni :
1, Sarman S. Sos, I M. Kom I mantan Kepala Desa Takal Pasir. Pemilhan Legislatif (pileg) dengan no urut empat (4)
2, Harian Amd
Mantan Kepala Desa Pea Bumbung. Pemilihan Legislatif (pileg) dengan no urut satu (1).
3, Kamaluddin IN Berutu
mantan Kepala Desa Teluk Rumbia. Pemilihan Leguskatif (pileg) dengan no urut tiga (3)
Aturan yang mewajibkan kades wajib mengundurkan diri termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang menjabat sebagai kades, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oleh karenanya, bagi kades yang nyaleg sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Pewarta : Khalikul Sakda

