PJ Bupati Aceh Singkil Lantik 47 Kepala Desa Secara Serentak Priodee 2023-2029 Di Aceh Singkil

Aceh Singkil, wartapolri.com – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singki Drs. Azmi MAP,  r

esmi lantik 47 Kepala Desa secara serentak, di Aula Utama Kantor Bapedda Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (28/11/2023).

Untuk diketahui pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023 yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan tanggal 21 Oktober yang lalu sebanyak 47 Desa dari Sebelas (11) Kecamatan, yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

Diantaranya dari 47 yang dilantik hari ini ialah :

1. Kecamatan Singkil ada Tujuh (7) Desa Kepala Desa yang dilantik secara serentak pada hari ini, ini Nama dan Alamat Desanya yakni.

1. Ali Hasmi, Kepala Desa Suka Damai

2. Yusbardin Bancin Kepala Desa Pemuka

3. Sarbaini Kepala Desa Pea Bumbung

4. Rabidin Limbong Kepala Desa Takal Pasir

5. Pahrul Raji Kepala Desa Teluk Rumbia

6. Junaidi Kepala Desa Kuta Simboling

7. Zulkifli Kepala Desa Kilangan

“Pada pagi hari ini kita bisa ikut hadir dan menyaksikan pelantikan kepala desa terpilih pada hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023, yang lalu

“Kita semua berdoa kepada Allah SWT mudah-mudahan pelantikan ini diberkahi dan menjadi awal bagi para kades yang baru saja kita lantik bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing,” katanya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Penjabat (PJ) bupati Drs Azmi, MAP, mengucapkan selamat atas telah terpilihnya 47 kepala desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, masa jabatan 2023-2029.

“Saya sangat yakin sekali, siapapun kita ketika menginginkan sesuatu lebih-lebih jabatan politik tidak ada yang memiliki cita-cita yang jelek. Pasti cita-cita kita semua ingin yang terbaik untuk kemajuan daerah,” terangnya.

Bupati juga melihat dari kebiasaan, biasanya kepala desa kalau sudah dilantik hal pertama yang dilakukan adalah mengganti pegawai-pegawai desa atau aparatur desa.

“Saya ingatkan kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan kita, niat baik kita. Di Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan Aparatur Desa saya ingatkan kembali harus ada persetujuan camat,” tegasnya.

“Kerjalah dan mengambillah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan karena kita kerja di dalam sebuah sistem yang sudah diatur di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Dari pantauan awak media ini dalam pelantikan ini turut hadir mendampingi PJ bupati Aceh Singkil Bapak Drs, Azmi MAP, Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Singkil Jajaran DPRK Aceh Singkil, Kodim 0109, Kapolres, Kejaksaan, para Camat, dan tamu undangan lainya.

Pewarta : Khalikul Sakda

Mungkin Anda Menyukai