Forum Mukim Aceh Tamiang Desak Gubernur Cabut Pergub No. 2 Tahun 2026

Aceh Tamiang, wartapolri.com – Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang sekaligus Wakil Ketua Forum Mukim Aceh, Amriadi, BA, melalui sambungan telepon seluler dengan media ini,menyampaikan sikap tegas forum terhadap kebijakan Pemerintah Aceh, senin (11/5)

Forum Mukim Aceh Tamiang menuntut Gubernur Aceh untuk segera:

1. Mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

2. Menolak pembatasan penerimaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dianggap merugikan rakyat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut.

3. Menjamin layanan kesehatan yang adil dan berpihak kepada masyarakat Aceh, sehingga setiap warga dapat memperoleh hak kesehatan tanpa diskriminasi.

Amriadi menegaskan, kebijakan yang membatasi akses JKA berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya di daerah pedalaman dan kalangan ekonomi lemah. Forum Mukim menilai bahwa kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin negara, bukan dikurangi dengan aturan yang justru menyulitkan rakyat.

“Forum Mukim Aceh Tamiang berdiri untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kami menolak segala bentuk kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Amriadi.

Dengan tuntutan ini, Forum Mukim Aceh Tamiang berharap Gubernur Aceh segera merespons dan mengambil langkah nyata demi memastikan keadilan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai