Forum Mukim Aceh Tamiang Larang Kegiatan Nobar dan Diskusi Berjudul Tak Sesuai Nilai Syariat dan Adat

Aceh Tamiang, Wartapolri. com – Ketua Forum Mukim Kabupaten Aceh Tamiang Amriadi,BA atau Erdogan Atjeh secara resmi mengeluarkan kebijakan melarang penyelenggaraan kegiatan bertajuk “Nobar dan Diskusi (Pesta Babi Kolonialisme)” yang rencananya akan digelar pada Jumat, 15 Mei 2026 di Berisik Coffe, Jalan S. Parman Nomor 4, Dusun Bakti, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Larangan ini diambil sebagai langkah tegas menjaga kesucian nilai agama, kehormatan budaya, serta ketentraman hidup bermasyarakat di bumi Serambi Mekkah.

Kegiatan yang direncanakan oleh saudara Aidil Isfa Azhari tersebut sebenarnya bertujuan untuk membahas sejarah dan dampak masa kolonialisme, namun pemilihan judul dan istilah yang digunakan dinilai sangat tidak pantas, bertentangan dengan ajaran Islam, serta melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat yang telah menjadi pedoman hidup masyarakat Aceh selama berabad-abad. Hal ini menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat, hingga akhirnya dibawa ke dalam pembahasan Forum Mukim sebagai wadah perwakilan adat dan masyarakat di tingkat kabupaten.

Menanggapi rencana kegiatan tersebut, Ketua Forum Mukim Kabupaten Aceh Tamiang, Bapak Erdogan menyampaikan bahwa meskipun kebebasan menyampaikan pendapat dan berdiskusi adalah hak setiap warga negara, namun hak tersebut harus dijalankan dengan cara, bahasa, dan metode yang menjunjung tinggi hukum serta nilai luhur yang berlaku di daerah ini.

“Aceh memiliki kedudukan istimewa sebagai Serambi Mekkah, wilayah yang menjadikan Syariat Islam dan adat istiadat sebagai landasan utama kehidupan. Segala sesuatu yang kita ucapkan, kita tulis, maupun kita jadikan tema kegiatan, haruslah mencerminkan kesopanan, kebersihan bahasa, dan penghormatan terhadap agama yang kita anut bersama”ungkapnya saat disapa media disalah satu warkop di Aceh Tamiang, Jum’at (15/5/2026)

Beliau menegaskan bahwa penggunaan istilah yang berkaitan dengan hal yang dinilai najis dan haram dalam ajaran Islam sangat tidak layak dijadikan judul atau materi kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik. Hal ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, khususnya yang mengatur tentang akidah, syariah, dan akhlak. Selain itu, hal tersebut juga melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, yang mewajibkan seluruh warga untuk menjaga martabat dan keluhuran budaya Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi semangat pemuda dan pelajar yang peduli terhadap sejarah dan nasib bangsa. Membahas masa lalu, mengkritik kebijakan, maupun berdiskusi demi kemajuan daerah adalah hal yang sangat baik dan kami dukung sepenuhnya. Namun, semangat yang mulia itu tidak boleh disampaikan dengan cara yang menyinggung perasaan, mencemarkan nama baik budaya kita, atau melanggar ketentuan agama. Ada banyak kata, bahasa, dan cara penyampaian yang indah, santun, dan tetap tegas untuk menyampaikan pesan yang sama,” tambah beliau.

Forum Mukim juga mempertimbangkan bahwa judul kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena dapat ditafsirkan secara keliru maupun dianggap merendahkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi warga Aceh. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur agar setiap kegiatan tidak mengganggu ketentraman dan kenyamanan hidup bersama.

Berdasarkan pertimbangan hukum, agama, adat, dan kepentingan bersama, Forum Mukim menyarankan Ka Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang untuk melarang kegiatan tersebut diselenggarakan dalam bentuk dan judul yang telah dicantumkan dalam surat izin. Penyelenggara diimbau untuk membatalkan kegiatan tersebut secara sukarela, atau mengubah konsep serta judul acara menjadi lebih santun dan sesuai dengan nilai yang berlaku.

Keputusan ini juga telah dikomunikasikan kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para pemangku wilayah mulai dari tingkat gampong, mukim, hingga kecamatan agar turut mengawal dan memastikan keputusan ini berjalan dengan tertib dan damai.

Amriadi BA (Erdogan Atjeh) tadi malam melakukan koordinasi dgn pemerintah dan beberapa pihak terkait dan menyampaikan acara nonton bareng tersebut resmi sudah dibatalkan oleh Datok penghulu desa Sriwijaya kec. Kota Kuala simpang Ismail Lubis

Di akhir pernyataannya, Bapak Erdogan Atjeh kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk senantiasa menjadi pelopor budaya yang indah dan beradab.

“Di bumi Aceh ini, adat bersendi hukum, hukum bersendi Kitabullah. Mari kita jaga bersama keistimewaan ini, agar ketenteraman dan keberkahan senantiasa menyertai langkah kita semua dalam membangun daerah yang makmur dan beradab,” tutup beliau dengan penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan. Namun, masyarakat berharap keputusan ini dapat diterima dengan hati yang terbuka, demi terciptanya keharmonisan dan kelestarian nilai luhur budaya Serambi Mekkah di Kabupaten Aceh Tamiang.

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai