ACEH SINGKIL | wartapolri.com ~ Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil secara tegas memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Markas Komando (Mako) Polres Aceh Singkil. Kebijakan ini diterapkan sebagai komitmen institusi dalam menciptakan ruang kerja yang bersih, sehat, dan mengedepankan pelayanan publik yang profesional.

Aturan ketat ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi internal kepolisian maupun masyarakat umum yang datang berkunjung:
Bagi Personel Kepolisian: Seluruh anggota dilarang keras menghisap vape di lingkungan kerja. Anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dan tindakan disiplin tegas.
Bagi Masyarakat/Pengunjung: Warga yang berada di area Mako Polres Aceh Singkil dilarang membawa, menggunakan, maupun menghisap vape demi menjaga kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pemberlakuan larangan ini didasari oleh perhatian serius terhadap dampak buruk rokok elektrik bagi kesehatan dan kinerja, di antaranya:
Kerusakan Organ Paru-paru: Paparan uap kimia berisiko tinggi merusak jaringan pernapasan.
Gangguan Kesehatan Jantung: Memicu beban kerja jantung yang tidak normal.
Ketergantungan Nikotin: Menimbulkan efek adiksi jangka panjang.
Penurunan Fokus dan Produktivitas: Mengganggu konsentrasi personel dalam menjalankan tugas kedinasan.
Pemicu Penyakit Kronis Lainnya: Kandungan zat berbahaya yang berpotensi memicu berbagai komplikasi medis.
Melalui langkah preventif ini, Polres Aceh Singkil berharap dapat mewujudkan lingkungan pelayanan prima yang bebas dari polusi uap zat kimia, sekaligus menjaga kebugaran fisik personel agar selalu siap melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat secara maksimal.{*}
Laporan : Khalikul Sakda

