
Aceh Timur, wartapolri.com – Di dalam wilayah kabupaten Aceh Timur, ada terdapat sejumlah pabrik pengolahan kelapa sawit milik swasta, seperti di wilayah kecamatan Birem Bayeun, Rantau Selamat, Peureulak, Peunaron dan di beberapa lokasi lainya.
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun media ini patut diduga diantara pabrik kelapa sawit tersebut ada yang tidak memiliki kebun sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
Padahal menurut sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Artinya pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis.
” Terkait dengan persoalan tersebut maka para pihak terkait harus segera melakukan pendataan dan evaluasi terhadap pabrik yang tidak memiliki lahan sendiri atau tidak mematuhi sesuai dengan ketentuan.” Ungkap Zul ham sebagai pemerhati lingkungan kepada wartawan Jumat 23/06/2023.
“Pendataan atau evaluasi harus segera dilakukan mengapa.? Jika nanti tidak ditemukan kebun milik sendiri dan tidak ada bermitra dengan kebun rakyat atau kelompok maka pihak PKS tersebut harus diberikan sanksi sesuai Permentan itu,” katanya.
” Sebab dari hasil informasi yang kami terima sementara, ada pabrik kelapa sawit di dalam wilayah kabupaten Aceh Timur tidak mempunyai kebun sendiri. Juga pabrik itu tidak bermitra dengan pekebun atau kelompok tani.”ucapnya.
“Jika memang pihak terkait nanti ada temukan hal dimaksud maka sanksi harus diberikan. Sesuai Permentan itu sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu empat bulan untuk melakukan perbaikan.”
“Jika dalam tenggang waktu itu tidak bisa dipenuhi maka Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau IUP akan dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.”imbuhnya.
“Evaluasi dan pendataan harus segera dan juga disarankan pabrik harus taat aturan. Jika memang tidak ada kebun maka bermitralah dengan pekebun atau kelompok tani yang ada disekitar dan dibuktikan dengan surat kesepakatan atau perjanjian. Jika tidak juga maka sanksi harus diterapkan,” tegasnya.
(Red)
