Aceh Singkil, wartapolri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah memiliki 116 Rumah Restorative di Seluruh Desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dan hingga saat ini telah terlaksana sebanyak 31 kegiatan di Rumah Restorative Justice yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, tutur Kasie Intelijen Budi Febriadi, SH. Dalam rilis persnya, Jumat (28/10/2022).
Kejari Aceh Singkil Muhamnad Husaini melalui Kasie Intelijen Budi Febriadi, SH mengatakan “Adapun rangkaian kegiatan tersebut diantaranya ialah (1) Desa Lae Butar kegiatan Penyerahan Surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice AN. ARI MAHONDOK BARUS BIN SHUAIRIL BARUS pada 6 Oktober 2022 di Rumah RJ Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, (2) Desa Biskang kegiatan Possyandu Lansia (wadah pelayanan untuk warga lanjut usia) pada 13 Oktober 2022 Rumah RJ dibalai Desa Biskang Kecamatan Danau Paris.(3) Kampung Pangkalan Sulambi Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbang desa Tahun 2023) pada 13 Oktober 2022 Rumah RJ Di Desa Pangkalan Sulambi Kecamatan Suro Makmur. (4) Desa Srikayu kegiatan Posyandu Lansia (wadah pelayanan untuk warga lanjut usia) pada13 Oktober 2022 Rumah RJ Di desa Srikayu Kecamatan Singkoho,” ucapnya
Lanjut Budi “(5) Desa Tanah bara Proses perdamaian yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dalam kejadian kecelakaan lalu lintas pada 10 Oktober 2022 Rumah RJ Di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung meriah. (6) Kampung Perangusan Rapat serah terima Aset BUMDes Dari pengurus lama kepada pengurus BUMDes yang baru.13 Oktober 2022 Rumah RJ Di Kampung Perangusan Kecamatan Gunung Meriah. (7) Kampung Blok VI Launching Rumah Gizi Oleh Camat Gunung Meriah.14 Oktober 2022 Rumah RJ Di Kampung Blok VI Kecamatan Gunung Meriah. (8) Kampung Tunas Harapan Rapat Jumat Bersih Bersama Kasat Lantas Polres Aceh Singkil. 14 Oktober 2022 Rumah RJ Di Kampung Tunas Harapan dan lingkungan kampung Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah. (9) Desa Suka Jaya Rapat Koordinasi Solusi Perkembangan Desa Musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat untuk membahas langkah-langkah perkembangan desa 14 Oktober 2022 Rumah RJ Di Desa Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru,” Terangnya
“10) Desa Mujti Lincir Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Mukti Lincir ( Musrenbang desa Tahun 2023) 14 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Mujti Lincir Kecamatan Kota Baharu, 11) Desa Sirimo Mungkur Musyawarah yang dilakukan perangkat desa Penyelesaian Perselisihan Antar sesama Warga Desa Sirimo Mungkur 14 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Gunung Meriah. 12) Kampung Desa Blok VI Baru Kegiatan Pendataan sensus REGSOSEK di Kampung Blok VI Baru.15 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah, 13) Desa Ujung Sialit Kegiatan Pelaksanaan Posyandu untu anak balita dan ibu hamil di Desa Ujung Sialit.15 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat. 14) Desa Kampung Baru Kegiatan pembersihan lokasi pembuatan Taman Kota di Desa Kampung Baru 15 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara. 15) Kampung Teluk Nibung Rapat Pembentukan tim RKPKam Kampung Teluk Nibung. 15 Oktober 2022 Rumah RJ Kampung Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak. 16) Kampung Rimo Musyawarah Rencana Peringatan Kecamatan Gunung Meriah, 17 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah. 17) Desa Kampung Baru Musyawarah Pembangunan dalam rangka penyusunan RKP-Kampung Anggaran 2023 Desa Kampung Baru.17 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara.18) Kampung Pulau Baguk Kegiatan Pelaksanaan Posyandu untu anak balita dan ibu hamil) Kampung Pulau Baguk.17 Oktober 2022 Rumah RJ Kampung Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak. 19) Desa Pea Jambu Kegiatan Pembagian BLT Desa Pea Jambu.17 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor. 20) Desa Tunas Harapan Kegiatan Pelaksanaan Posyandu untu anak balita dan ibu hamil Desa Tunas Harapan. 18 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah,”
“21) Kampung Pulau Baguk Kegiatan Pelaksanaan Posyandu untu anak balita dan ibu hamil Kampung Pulau Baguk.18 Oktober 2022 Rumah RJ Kampung Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak. 22) Kampung Perangusan Musyawarah Penataan Perpustakaan Kampung Perangusan. 18 Oktober 2022 Rumah RJ Kampung Perangusan Kecamatan Gunung Meriah. 23) Dusun Lae II Garut Rapat Koordinasi Solusi Perkembangan Desa Musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat untuk membahas langkah-langkah perkembangan desa 18 Oktober 2022 Rumah RJ Dusun Lae II Garut Kecamatan Suro. 24) Kampung Sikoran Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbang desa Tahun 2023) 18 Oktober 2022 Rumah RJ Kampung Sikoran Kecamatan Danau Paris. 25) Desa Siatas Musyawarah Pengadaan turnamen sepak bola Desa Siatas.18 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Siatas 26) Desa Mukti Jaya Musyawarah Desa dengan PJ Bupati Aceh Singkil dalam pembangunan Desa Mukti Jaya. 18 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Mukti Jaya. 27) Desa Sidorejo kegiatan Possyandu Lansia (wadah pelayanan untuk warga lanjut usia) Desa Sidorejo. 19 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah. 28) Kampung Sirimo Mungkur Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung Sirimo Mungkur ( Musrenbang desa Tahun 2023) 19 Oktober 2022 Rumah RJ Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur. 29) Desa Danau Bungara Rapat Gotoroyong pembangunan jalan masyakarat Desa Danau Bungara.19 Oktober 2022 Rumah RJ Desa Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu. 30) Kampung Lae Pinang Kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Lae Pinang. 19 Oktober 2022 Rumah RJ Lae Pinang Kecamatan Singkohor. 31) Kampung Ketapang Indah Rapat Koordinasi RPKDes desa yang dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat . 19 Oktober 2022 Rumah RJ Ketapang indah
“Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 bertempat di Aula Gedung Seni Budaya Aceh Singkil telah dilaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Kepada 116 Desa di Kabupaten Aceh Singkil dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Desa Singkil Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif;
Bahwa dengan ditetapkannya 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis;
Bahwa Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya;
Bahwa dari Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan;
Jurnalis Yudi Sagala
Wartapolri.com