SIARAN PERS
Nomor: PR–64/L.1.25/Dti.3/11/2022
Aceh Singkil, wartapolri.com – Bahwa pada hari Sabtu 05 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H menyerahkan sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 4 Desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat, yaitu Desa Haloban, Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur , dan juga menyerahkan 3 sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 3 Desa di Kecamatan Pulau Banyak , yaitu Desa Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung;
Bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif;
Bahwa dengan ditetapkannya 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis;
Bahwa Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya;
Bahwa dari Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan;
Aceh Singkil, 6 November 2022
Sumber : KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Lainatussara, S.H. / Staf Intelijen
HP. 08126099020
Jurnalis : Yudi Sagala
Warta Polri