Tidak lebih 1 X 24 Jam, Polsek Langsa Barat kembali mengungkap Dan menangkap pelaku Tindak Pencurian

Personil opsnal unit reskrim Polsek Langsa Barat memperlihatkan pelaku Curanmor dan barang bukti satu unit Becak Bermotor Saat diamankan di Polsek Langsa Barat. 

LANGSA – Wartapolri.com – Tim opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat menangkap seorang pelaku pencurian Becak Bermotor diwilayah hukum langsa Barat setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH selasa (O8/11) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Mapolsek Langsa Barat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial SY (27), warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

BerdasarkanLaporan Pengaduan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor : LP.B / 79 / XI / SPKT/ POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA

/POLDA ACEH, Pada hari Selasa, tanggal 08 November 2022 sekira pukul : 14.00 Wib melanggar Pasal 363 KUHPidana

Kata Kapolsek Langsa Barat, pelaku ditangkap Pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul : 14.00 Wib

Awalnya korban sedang makan di dalam rumah dan korban mendengar suara becak motornya yang di parkirkan di teras rumah nya hidup, lalu korban terkejut dan berlari ke luar untuk melihat becak motor nya dan ternyata becak motor nya di bawak oleh orang tidak di kenal lalu korban mengejar dan meneriaki “MALING” lalu pelaku panik dan meninggalkan becak motor tersebut di jalan, korban bersama warga mengejar dan menangkap pelaku. Atas kejadian tersebut korban bersama warga membawa pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit becak motor ( betor ) ke Polsek Langsa Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Langsa Barat guna penyelidikan lebih lanjut

Hasil penangkapan terhadap pelaku, kata Kapolsek langsa Barat, petugas ikut mengamankan barang bukti satu Becak bermotor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dapat dijelaskan juga sebelumnya pada hari senin 7 november 2022, sekira pukul 18.00 wib polsek langsa barat baru mengungkap seorang pelaku tindak pidana pencurian pembobolan rumah di sekitar desa pb, seulemak, kec. Langsa baroe dan pada hari ini selasa 8 november 2022 polsek langsa barat kembali mengungkap seorang pelaku pencurian becak di desa matang seulimeng, kec. Langsa barat

” Jangan Buat kejahatan Di wilayah Hukum polsek Langsa Barat, Kalian tidak akan kuat” ujar kapolsek Ipda HUFIZA FAHMI, SH menutup kalimatnya.

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai