Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Singkil Gelar Perkara Sehingga Menurunkan Dari Pihak ATR/BPN

Aceh Singkil, wartapolri.com – Kepala unit Tindak Pidana Umum, Satuan Reserse Kriminal (Kanit Pidum Satreskrim) Polres Aceh Singkil Gelar perkara Lapangan terkait kasus pengrusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian yang di lakukan oleh Oknum AB alias ND bersma Cs, di lahan perkebunan Hj. Nawarti Desa silatong kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil.

Turut hadir dalam acara Habibi SH.Kepala desa silatong Mawardi sekretaris desa Saleh kepala dusun H.M.Husen.ketua BPG silatong H. Tantawi tokoh masyarakat, Hj. Nawarti  bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH dan kuasa hukum AB alias ND bersma Cs, Kanit Pidum AIPDA RIRI FREDIANTO, Dan Anggota Pidum BRIGPOL ANGGA SUTRISNO, Dan pihak dari BPN badan pertanahan Nasional republik Indonesia Dari kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Aceh Singkil, Haris Munandar, Ari Firmansyah, Eko Muliyo Santoso Pohan. Kamis (02/02/23).

Adik kandung Hj. Nawarti Syahbudin Padang mengatakan “Terlapor adalah AB alias ND bersma Cs, di Polisikan kasus pengrusakan dan pencurian buah sawit sengkira 7 bulan lalu, dan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Oleh kuasa hukum kakak saya Hj. Nawarti,” ucapnya

“Permasalahan ini sebetulnya sudah berlarut-larut, dan sudah beberapa kali di mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Silatong Kecamatan Simpang Kanan, namun karna pihak AB alias ND bersama Cs tetap bersikeras, sehingga kakak saya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian serta kuburan almarhum suami Hj. Nawrti dan pencurian buah sawit milik Hj. Nawarti dugaan di lakukan oleh oknum ND bersama Cs,”

Lanjut Padang “Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022/ Kuasa hukum Nawarti resmi Melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sekelompok orang yang bernama AB alias ND bersma Cs,” tuturnya

Pelapor diketahui bernama Hj. Nawarti warga Desa silatong kecamatan Simpang kanan Kabupateb Aceh Singkil. yang melaporkan tentang peristiwa pengrusakan dan pencurian buah sawit milik Hj. Nawarti. (BS)

Mungkin Anda Menyukai