
Aceh Singkil, wartapolri.com – Ramai – ramai Kepala Kampong dikabupaten Aceh Singkil mundur dari jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.mendatang, salah satunya Di Kecamatan Singkil Kemukiman Rantau Gedang Didesa Teluk Rumbia yakni Kamaluddin IN Berutu. Minggu (8/10/2023).
Di Kecamatan Singkil, tercatat tiga Kepala Desa yang telah menyampaikan surat pengunduran diri atas alasan mencalonkan sebagai Caleg tersebut
sejumlah Nama-Nama Kepala Kampong yang mengundurkan diri dari jabatannya dari Kecamatan Singkil ialah yakni

1,Kamaluddin IN Berutu Kepala Kampong Teluk Rumbia
2, Harian A.m.d Kepala Kampong Pea Bumbung
3, Sarman Kepala Kampong
Takal Pasir
juga atas alasan yang sama
“Mantan Kepala Kampong Teluk Rumbia Kamaluddin Berutu saat dikonfimasi oleh awak media wartapolri.com menyampaikan saya untuk memperkenalkandiri kepada seluruh masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) saya ialah di Kecamatan Singkil, Kecamatan singkil utara serta Kecamatan kuala baru, Kecamatan pulau banyak dan Kecamatan pulau banyak barat. “mengatakan
bahwa saya Resmi ikut mencalonkan diri sebagai calon Legislatif (caleg) Tahun 2024 mendatang ucapnya,”Kamal
Lanjut nya Kamal Berutu “kita harus kompak satu kata, satu misi, kita bersatu demi untuk membangun Desa kita Terkhusus Di Dapil saya,” ucap Kamal,
insyaallah kalau “saya nanti terpilih menjadi anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (dprk) Aceh Singkil,
“saya Insyaallah Amanah melaksanakan tugas sesuai yang saya emban nantinya, Insyaalah saya siap bekerja dan membangun didaerah kita sesuai kebutuhan masing-masing di Daerah Pemilihan (dapil) saya tuturnya,”Kamal.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas penyampai saya tadi diatas kepada seluruh Daerah Pemilihan (dapil) saya diharap semua kita dalam lindungan Allah Subhanahu wataala,amin atas kerjasamanya saya dan keluarga mengucapkan Ribuan terima kasih wasalam,, ” Kamaluddin IN Berutu.
Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala kampong rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Pewarta : Khalikul Sakda

