Dari 116 Desa Hanya 9,28% Desa Yang Dapat Reward, Penyelesaian Terkait LHP DDS Tahun 2015-2023, Ini Daftarnya

Aceh Singkil, wartapolri.com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Gelar rapat sosialisasi percepatan penyelesaian terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dan Ratusan Hadir Kepala Desa se, Kabupaten Aceh Singkil di tempat Oproom Setdakab Aceh Singkil, Rabu (27/12/2023)

Pengumpulan para Kepala Desa tersebut sebagai upaya percepatan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Singkil, terhadap dana desa yang belum tuntas sejak tahun 2015 sampai 2023.

Kegiatan tersebut dibuka Oleh Sekda Aceh Singkil Ahmad Rivai, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP. Dihadiri Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal SH, Forkopimda, mewakili Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, para Camat, Kepala Desa se Aceh Singkil, dan para tamu undangan lainnya.

Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan sehingga setiap temuan hasil pengawasan wajib ditindak lanjuti secara tepat waktu dan sesuai dengan rekomendasi. Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Peraturan perundang undangan Auditi diberikan untuk menindak lanjutinya.dalam rangka mewujudkan percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mengatakan, sejauh ini tindak lanjut LHP Inspektorat oleh Desa masih rendah.

Dimana Sebanyak 116 Desa se, Aceh Singkil, hanya delapan (8) Desa yang mendapatkan reward karena telah sukses melaksanakan hasil temuan dari Inspektorat. Dan ini nama Desanya.

1. Desa Sianjo-anjo.

2. Desa Blok IV Baru.

3. Desa Kuta Tinggi.

4. Desa Danau Bungara.

5. Desa Teluk Nibung.

6. Desa Asantola.

7. Desa Haloban.

8. Dan Desa Mukti Jaya.

Hilal menuturkan Padahal setiap LHP harus ditindaklanjuti. Baik administrasi maupun pengembalian temuan ke kas desa, kas daerah atau ke kas negara.

Hilal, menambahkan, adapun rapat ini untuk mendorong para Kepala Desa supaya sadar dan terus segera. dalam upaya percepatan tindak lanjut LHP ini ada temuan kesalahan. Kekurangan dan kesalahan ini yang harus diperbaiki ,” tegasnya.

Khalikul Sakda

Mungkin Anda Menyukai