DPMTSP Akan Kroscek Perijinan Perusahaan PMKS Di Nagan Raya

Nagan Raya, Wartapolri.com – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Pemkab Nagan Raya melalui Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu ( DPMTSP) kabupaten Nagan Raya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan perizinan perusahaan pabrik kelapa sawit di kabupaten Nagan Raya dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Nagan Raya

Bersama dengan Dinas dinas terkait guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta pengawasan langsung ke lapangan Ujar Plt. kadis DPMTSP kabupaten Nagan Raya Ir. Hizbulwatan, Minggu (31/03/2024)

Kami jadwalkan monev pada bulan April ini, Di samping monev perizinan juga monev penanaman modal perusahaan PMKS dan perusahaan perkebunan di kabupaten Nagan Raya.

Kami minta kepada pihak perusahaan untuk menyiapkan dokumen perizinan dan dokumen lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabupaten Nagan Raya sangat terbuka untuk investor menanam modal di kabupaten Nagan Raya

Dengan adanya investasi dapat menambah pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja untuk masyarakat.

Kami di DPMTSP kabupaten Nagan membuka layanan konsultasi perizinan, penamaan modal

Serta layanan pengaduan masyarakat terkait perizinan dan non perizinan.

Kami mengingatkan kepada perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di kabupaten Nagan Raya yang belum memiliki kebun kelapa sawit agar segera memiliki kebun kelapa sawit karena peraturan yang ada saat ini PMKS di syarat kan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20%

Sebagai mana di atur dengan peraturan menteri pertanian RI nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Permentan tersebut salah satunya mengatur keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang di usaha kan sendiri.,” Tutup Plt kadis DPMTSP kabupaten Nagan Raya

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai