
Aceh Singkil, wartapolri.com – Sebelumnya beredar berita di Singkil Pimpinan Perusahaan Perkebunan PT Socfindo melaporkan wartawan ke Kapolres kabupaten Aceh Singkil, Gara gara wartawan membuat berita tentang limbah Perusahaan
Pihak Perusahaan PT. Socfindo melapor wartawan Chanel YouTube PT. Media Singkil ke polisi karena sengaja menyerang kehormatan nama baik Pimpinan PT. Socfindo Lae Butar Dengan aduan Pasal 45 ayat (4), jo pasal 27A dari UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
Didalam Vidio tersebut menampilkan gambar visual limbah rumah tangga berupa pampes anak-anak dan sampah batok kelapa. bukan itu saja di dalam vidio tersebut ST juga mengatakan aliran sungai tercemari oleh limbah pabrik socfindo dengan menampilkan sebuah selokan di pinggir jalan umum penuh dengan sisa pembuangan air pedagang ikan dan pedagang kelapa muda.
Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 16 50 wib time media mencoba menemui pimpinan perkebunan PT.Socfindo guna untuk konfirmasi terkait berita yang beredar dan memberikan tanggapan kepada awak media
Manager PT Socfindo Lae Butar, Booby Hercules Didampingi Tekniker Novri selaku pengurus memberi tanggapan mengatakan saya tidak ada niat untuk membenturkan antara Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Lae Butar dengan wartawan,” tuturnya
“Kami dari perusahaan tidak ada niat untuk berbenturan dengan wartawan, tapi kami merasa keberatan dengan bahasa Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya,” ujarnya
Disisi lain kata Boby bahasa tersebut tidak pantas di sampaikan di publikasikan seakan akan pihak perusahaan perkebunan PT Socfindo menjadi kebiasaan untuk bawahannya
“Apakah standar bahasa jurnalistik untuk memburukan suatu Perusahaan seperti itu,” ujarnya
Ia menduga legelitas ke absahan Perusahaan Chanel YouTube PT. Media Singkil tidak ada, mereka kuatirkan inisial ST bukan seorang wartawan, melain seorang YouTuber yang sengaja merusak citra wartawan.
Pemilik Chanel Media Singkil Video saat melakukan pengambilan Vidio di wilayah hak guna usaha ( HGU ) milik PT Socfndo tanpa ada meminta ijin atau berkoordinasi secara langsung baik melalui via seluler. dan kami penuh dengan pertanyaan apakah sedemikian secara etika seorang kreator
Bukan itu saja di saat tampilan Vidio yang di unggah ada beberapa titik bukan di wilayah HGU milik PT Socfndo
Pada dasarnya, kata Booby pemberitaan mengenai limbah tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan, karena bukan merupakan limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit melainkan limbah rumah tangga yang patut diduga dibuang oleh masyarakat sekitar dan lokasinya juga bukan didalam kawasan perusahaan.
Intinya kami tidak merasa keberatan dengan informasi yang disajikan dalam video tersebut, akan tetapi jika kemudian timbul laporan polisi dari kami hal itu disebab ada penggalangan kalimat dalam video tersebut yang tendesius negatif dan menurut kami merupakan pencemaran nama baik perusahaan. Jelas kami tidak bisa menerima jika dikatakan limbah rumah tangga yang patut diduga dibuang oleh masyarakat sekitar dan berada diluar kawasan perusahaan disebut-sebut sebagai hal yang menjadi kebiasaan yang diajarkan oleh pimpinan tertinggi perusahaan kepada bawahannya, oleh karena itu kami membuat suatu laporan kepihak penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan
“Dan perlu di ketahui buat seluruh masyarakat Aceh Singkil baik yang di dalam maupun di luar Aceh Singkil agar tidak gagal paham tentang pemberitaan tersebut bahwa kami tidak pernah merasa alergi dengan rekan-rekan media dan rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kami menghargai profesi dan tugas pokok dari rekan-rekan pers dan LSM, dan kami berharap jangan sampai kita terprovokasi oleh pemberitaan yang menurut kami tidak berbanding,”
Perusahaan tidak pernah melaporkan seorang wartawan atau media pers terkait dengan pemberitaan, yang kami laporkan itu adalah ST selaku pemilik Chanel Media Singkil Video atas pengucapan kalimat yang menurut kami merupakan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui ST selaku pemilik Chanel Media Singkil Video pada tanggal 7 Juli 2024 menggugah rekaman video layaknya Chanel Media perss dengan menyajikan informasi pencemaran lingkungan berupa limbah rumah tangga disekitar kawasan perusahaan PT.Socfindo, dimana dalam tayangan tersebut ST sempat menyebut nama PT sokfindo.tutupnya
LSM Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara ( GAKOPAN) Aceh Singkil Pardomuan Tumanggor meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segera meminta legalitas publikasi milik Media PT Vidio Yutub Singkil Di ragukan tidak miliki ijin publikasi yang sah dan resmi. pasalnya kami sudah mencroscek di PT Vidio Yutub Singkil tidak ada SK Kemenkum HAM dan AHU,” tuturnya
Kami bandingkan dengan beberapa milik Tv Yutub yang lain seperti milik PT Jejak Kasus.id dan yang lainnya. begitu di buka langsung tampil SK Kemenkum HAM dan AHU nya,”
“Oleh karena itu kami menduga bahwa Yutub milik PT Vidio Singkil hanya YouTubers pribadi yang bisa di miliki siapa saja tanpa ada ijin Kemenkum HAM dan ijin AHU dan legalitas yang jelas,” ucapnya
“Apabila milik PT Vidio Yutub Singkil tidak terbukti memiliki ijin tentunya kami sebagai LSM dan jurnalis Aceh Singkil merasa di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. pungkasnya
TIM / Redaksi

