
Langsa, Wartapolri.com – Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal,
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C bersama Unsur Muspida Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat di manfaatkan dan tidak dapat dihibahkan
Turut hadir diantaranya kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman,PJ Walikota Langsa yang diwakili Sekda kota Ir.Said Mahdum, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan ratusan media online serta cetak

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, pelabuhan Kuala Langsa dan tempat pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa
Barang – Barang yang dimusnahkan meliputi
– 2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp.37.318.000,00
– 4 Koli pakaian bekas
– 1 Koli topi bekas
– 6 Koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk
– 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk
Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp.439.795.180,00
Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan
Barang – barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024 dan belum dimusnahkan hingga kini
Berdasarkan peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat di gunakan, tidak dapat di manfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau di impor/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah dan masyarakat secara umum
Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang – barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan,di manfaatkan atau di hibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku” ungkap Kepala Bea Cukai Sulaiman,Selasa(23/7/2024)
“Bea cukai langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat, pemusnahan barang – barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal ” tutur kepala Bea cukai Langsa itu
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang – barang yang tidak sesuai ketentuan” pungkas Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman menutup pers rilis nya
PJ Walikota Langsa yang di wakili Sekda Ir Said Mahdum dalam kata sambutan mengatakan Apresiasi terhadapnya kinerja Bea Cukai Langsa dan jajarannya di dalam menertibkan barang – barang ilegal yang berusaha masuk di kota Langsa
“Semoga kinerja ini dapat terus di tingkat kan di bawah pimpinan Bapak Sulaiman”ujar Sekda Ir.Said Mahdum
(Sayid Muhammad)

