
Aceh Singkil, wartapolri.com ~ Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger SE, bersama jajarannya, menggelar rapat koordinasi terkait, portal-portal jalan diwilayah kerjanya dimana Perusahaan tetap menjalankan Standar Operasional Kerja Portal Pada Pos Kobra Lae Paris pada Selasa (15/10/2024) sekira Pukul 06.00 s/d 17.00 wib. yang berlangsung di Kantor Camat setempat.
Hadir dalam rapat tersebut ialah : Decroly Tumangger, selaku anggota (Dprk) Kabupaten Aceh Singkil, yang mewakili Danramil, Kapolsek, imam mukim, pihak perusahan, para Kepala Desa dan BPG dalam se-kecamatan Danau Paris.

Adapun pembacaan Berita acara hasil Pemeriksaan jalan portal Pos Kobra Lae Paris antara Pemda, diwakilkan Dinas Perkebunan, dengan Perusahan Idam Syahputra. dengan beberapa poin hasil rapat antara lain : Perusahaan tetap menjalankan Standar Operasional Kerja Portal Pada POS Kobra Lae Paris yaitu Pukul 06.00 s/d 17.00 Wib.
Dan jika ada masyarakat yang melintas selain jam tersebut membawa Tandan Buah Sawit (TBS) akan dikawal oleh Satuan pengamanan (Satpam) perusahaan. Untuk aktivitas masyarakat lainnya dalam 1×24 jam, Bebas.
Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger SE, menyebutkan, Perusahaan dan forum rapat membuat kesepakatan bahwa portal2 tetap pada jam operasionalnya akan tetapi jika ada masyarakat yang membawa TBS di atas jam Operasional tersebut maka akan diberikan kelonggaran kepada masyarakat. menimbang kendala-kendala yang ada, dihadapi di lapangan hal tersebut akan dikawal oleh pengamanan dari satpam/centeng perusahaaan.
Camat Danau Paris H. Bungaran menutup rapat dengan hasil kesepatan tersebut dengan harapan masyarakat bisa mengeluarkan hasil pertanian tanpa harus khawatir dengan isu-isu yang liar, ” pungkasnya.{KH-S}

