
Aceh Timur, wartapolri.com – Jajaran Polres Idi dikabarkan telah menangkap pelaku pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Alu Gureb kecamatan Peureulak Timur kabuoaten Aceh Timur Senin (10/02/2025)
Menurut sumber informasi bahwa Ketiga orang tersebut adalah bernama Bos Yet, Cek Gus, Said masing masing warga Alue Lhok, kecamatan Peureulak timur, ketiga orang tersebut melakukan kegiatan ilegal di lahan Haji Sulaiman warga Simpanv Lhee Peureulak Aceh Timur.

Dan ketiganya, ditangkap oleh jajaran Polres Idi saat melakukan aktifitas pengeboran ilegal pada lahan orang lain dan juga tidak meminta ijin kepada pemilik lahan tersebut saat ini ketiganya di amankan di Mapolres Idi.Sebelumnya lokasi tersebut bekas pengeboran minyak ilegal yang sudah dicor dengan semen dan para pelakunya saat ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwajib.
Diketahui dalam UU Nomor 22 tahun 2010 Tentang gas buli pada pasal pasal 52 disebutkan Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa ijin dan tidak mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai dengan berita ini diterima redaksi belum dapat keterangan dari para pihak terkiat.
(Red)

