
AcehSingkil, wartapolri.com – Kayu diduga hasil ilegal loging Terkait adanya aktivitas ilegal loging yang dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRK di desa ladang bisik kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil Provinsi Aceh, yang di mana telah di garis polisi (Police Line) akan segera di angkut oleh pihak kepolisian.
Hal ini sesuai penyampaian Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Mawardi kepada media, yang di mana menjelaskan akan mengangkut kayu yang diduga ilegal loging tersebut.

“Kasus tersebut sudah kami follow up, kini kami masih memikirkan masalah mengangkut kayu tersebut, karena banyak,” ucap AKP Mawardi. Senin 22 Januari 2024.
Meskipun seperti itu, rencana besok kita akan turun untuk mengamankan kayu tersebut, untuk pelaku kita akan terus lakukan penyelidikan siapa dalang di belakang aktivitas ilegal loging tersebut.

“Tentunya, aktivitas ilegal loging sangat merugikan masyarakat banyak, dampaknya bisa menyebabkan bencana alam karena merusak hutan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, diduga hasil ilegal loging puluhan batang kayu gelondongan di desa ladang bisik kecamatan kota baharu di police line polisi.
Puluhan batang kayu dengan diameter bervariasi tersebut sebagian telah dibelah menjadi papan serta broti, dan sebagian masih berada di dalam air dengan cara dirakit.
Adanya kegiatan yang dilarang tersebut, salah seorang anggota DPRK politisi Partai Aceh yang juga ketua Komisi I Aminullah Sagala meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kegiatan tersebut.
Kayu yang diduga ilegal loging sudah sebagian dibelah dan sebagian masih berbentuk bulat dan telah dipasang garis polisi.
Khalikul Sakda

