Langsa, Wartapolri- Sat Reskrim Polres Langsa akhirnya membongkar prostitusi online dengan mengamankan dua tersangka, Minggu, (03/10/2021) dalam sebuah rumah di gampong sidorejo kec langsa lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda,SIK dalam keterangan jumpa pers Selasa, (12/10/2021)
Mengatakan penangkapan terhadap seorang perempuan ER (44) dan laki-laki DP (23) keduanya warga Gampong Sidorejo Kec Langsa Lama.
Penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi prostitusi, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Turut kita aman barang bukti berupa uang sebesar 400.000, 1 unit hp merek xiomi CPH1801, 1 unit hpmerk oppo putih, 1 unit hp merk reminnote 5 warna hitam, 1 hp samsung J4 warna kuning dan 1 unit sepeda motor jenis vario nopol BL 5305 FQ hitam.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan jarimah zina pasal 33 ayat 3 jo pasal 25 ayat 2 jo pasal 23 ayat 2 qanun aceh 2014 tentang hukum jinayat.
(Sayid Muhammad)