Oknum Kepala Sekolah Di Aceh Singkil, Akan Laporkan Ke Polres Oleh Wali Murid 

Aceh Singkil, wartapolri.com – Kepala Sekolah UPTD SPF SDN Siantas kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil akan dilaporkan ke Polisi terkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Berdasarkan Keterangan Mantan Operator inisial AG (30) menyampaikan oknum kepala sekolah tersebut Mengutip dana Anak yatim dan biaya pengambilan ijazah

“Saya siap menjadi saksi, nanti bila wali Murid Sudah melaporkan oknum kepala sekolah ke polisi”, kata AG pada Kamis (24/11/22)

Menurut yang disampaikannya bahwa oknum kepala sekolah UPTD SPF SDN Siantas telah memungut biaya anak yatim sebesar Rp 50000 ribu persiswa. Sedangkan ijazah mengutip uang sebesar Rp 30000 ribu persiswa, Kata AG.

Sementara itu wali murid Siswa UPTD SPF SDN Siantas inisial R (40) merasa keberatan dengan pungutan liar tersebut, sesuai hasil rekaman Audio HP bahwa wali murid tersebut akan melaporkan ke Polres Aceh Singkil

“Memang dibilang gitu kok dimintak oleh oknum kepala sekolah untuk ijazah”, kata R

Kata dia, bayar langsung 30. ya udah cuman uang saya bawak 30 ribu, saya suruh anak saya jemput uang lagi dirumah demi ijazah anak saya, ucapnya dengan menirukannya.

LSM Lumbung informasi rakyat, melalui Sekdanya, Alexander menyanyangkan sikap oknum kepala sekolah apabila itu benar.

“Seharus nya beliau ikut membantu bukan malah mengutip kepada wali murid yang mendapat bantuan anak yatim” kata Alexsander

Menurutnya apabila itu benar terjadi saya sangat mengutuk perbuatan tersebut dan meminta proses hukum yang dilakukan kepada oknum kepala sekolah tersebut.

“Saya Sebagai Lembaga Control Sosial meminta kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil untuk mencopot jabatan kepala sekolah tersebut” jelas Alexander (BS)

Mungkin Anda Menyukai