Langsa, wartapolri.com – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mengamankan seorang pria Curi Sepmor, Emas, hingga Gasak ATM Orangtua Angkat, Hingga Gasak ATM orang tua angkatnya ternyata untuk nyabu, Langsa Sabtu (10/12/2022)
Karena sudah tak tahan atas perilaku anak angkatnya MR (18), orangtua angkatnya melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib.
Tersangka MR (18) berstatus mahasiswa, merupakan warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka MR diadukan oleh orangtua angkatnya, atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit mesin jahit.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi, SH, mengatakan Seorang anak angkat yang diasuh sejak usia 5 bulan di Kota Langsa, tega menguras harta benda milik orang tuanya.
Kapolsek Menjelaskan, pada Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban Azhari (69) waga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian 1 unit mesin jahit ke Polsek Langsa Barat.
Mesin jahit itu hilang dicuri di rumah korban di BTN Gampong Sungai Pauh.
Dimana saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Lalu berselang beberapa jam atau Rabu (7/12/2022) pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti 1 unit mesin jahit.
Tersangka MR yang merupakan anak angkat korban yang dipelihara dari umur 4 atau 5 bulan oleh korban, ditangkap di sekitar BTN Gampong Sungai Paoh.
Saat interogasi, jelas Ipda Hufiza Fahmi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu.
Berawal dari ayah angkatnya membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Dua pekan berselang tanpa sepengetahuan korban, lalu tersangka menjual sepmor itu.
Bahkan kejadian tersebut berlanjut sampai 5 unit sepeda motor milik korban diambil tersangka, tanpa sepengetahuan korban lalu dijual dan digadaikan.
Dengan kisaran harga Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000 hingga tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.
“Kasus itu sempat juga diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Ipda Hufiza menambahkan, selain sepmor lalu tersangka MR juga mengambil/mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp 10.000.000.
Lalu tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit.
Kemudian pada Bulan Juli 2022, korban membeli 1 unit handphone dan handphone lalu dicuri serta dijual tersangka Rp 800.000.
Bahkan lebih parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Lanjut Kapolsek, Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, orang tua angkat tersangka pada Bulan Oktober 2022 mengeluarkan tersangka MR dari KK.
Tersangka sejak itu tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orangtua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan.
Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orangtua angkatnya, tapi tak lama tersangka kembali lagi ke rumah tersebut.
Namun tersangka tetap mengulangi lagi perbuatannya dan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook.
Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Langsa Barat oleh korban Azhari.
“Perbuatan dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.
Bahkan saat diperiksa oleh Team 29 Polsek Langsa Barat, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar rersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Sayid Muhammad)