Dugaan pelaku Jarimah Maisir/Judi Jenis Game Higgs Domino Di Tangkap Sat Reskrim Polres Langsa

Langsa, Wartapolri.com – Penangkapan oleh anggota Sat Reskrim Polres langsa terhadap 1 (satu) orang pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi Jenis Game Higgs Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat *an. DD Bin AA, Umur 22 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jl. Pepaya Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa*

Di Warkop ACUT Jl. A. Yani Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro Pemko Langsa,pada Hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB

*Pelapor* ADI PRAYUDI, pekerjaan Polri, alamat Aspol Polres Langsa.

*Laporan Polisi Nomor* : LP/A/05/II/2023/SATRESKRIM/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH,  tanggal 07 Maret 2023.

*Korban* NKRI

Modus operasi karena
Pelaku menyediakan fasilitas Maisir / Judi jenis Higgs Domino dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rahman STK,Selasa(14/3/2023)

Mengatakan
Pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB telah di tangkap 1 (satu) Orang Pelaku jarimah Maisir / Judi jenis Higgs Domino yang bernama sdr. DD Bin AA di Warkop ACUT Jl. A. Yani Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro Pemko Langsa karena diduga telah melakukan perbuatan jarimah maisir judi jenis dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino.

Dan pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Samsung A10s warna hitam yang berisikan Aplikasi game Higgs Domino dan sisa Chip Higgs Domino sebanyak 3B, Uang Tunai sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah) yakni uang hasil penjualan Chip game Higgs Domino.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai