LembAHtari Sampaikan Surat Ke Jaksa Agung Perihal Dugaan Korupsi Penyimpangan PSR Di Kabupaten Aceh Tamiang 

Aceh Tamiang, Wartapolri.com – Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari atau LembAHtari Sayed Zainal,M.SH mengatakan telah menyampaikan surat ke jaksa agung Republik Indonesia tentang perihal belum ada tindak lanjut dengan tindak pidana korupsi Perkara Penyimpangan Program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang di saat jumpa pers dengan Wartapolri.com Aceh di salah satu Cafe kota Kuala Simpang,Rabu(23/8/2023)

Dengan bunyi surat

Aceh Tamiang Tahun 2019

Kualasimpang,

23 Agustus 2023

Nomor : 173/ L-LT/ III/ 23

Lampiran : Seberkas Surat-surat

Kepada :Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di- Jakarta

Perihal :Laporan belum ada tindak lanjut dengan tindak pidana korupsi perkara penyimpangan program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang

Assalamualaikum,− Saya, Sayed Zainal, M.SH, dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari ( LembAHtari), domisili di Kabupaten Aceh Tamiang dan juga sebagai anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Aceh Tamiang

Melalui surat ini, kami menyampaikan laporan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 02/ L.1/ Fd.1/ 03/ 2021, tanggal 05 Maret 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di Kabupaten Aceh Tamiang untuk atas nama Petani Sawit/ pemilik lahan sebanyak ± 656 orang dengan luasan lahan mencapai 1.379,6 Ha dan atau juga sumber dana dari Badang Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) sebesar Rp. 34.419.655.000,- (total hitungan 34 Miliar lebih) yang koperasi pelaksana adalah Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya (KSU) Wassalam, domisili Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hasil Identifikasi LembAHtari1. Bahwa sejak Februari 2021, banyak pelaksanaan kerja pembangunan lahan sawit untuk petani/ pemilik lahan tidak sesuai sampai penanaman dan penyerahan pekerjaan oleh Koperasi Wassalam, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan, tetapi petani/ pemilik lahan tidak mengetahui untuk melaporkan masalah ini,

Sehingga LembAHtari melakukan monitoring ke lapangan.

1- Bukti Tanggal 15 Maret 2021, melalui surat Kami Nomor : 1st LT-P/ III/ 2021, menyurati Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Aceh Tamiang, dan jawaban Kepala Dinas saat itu dalam bentuk tabel, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam tidak selesai 100 % dan belum terlaksana 30 % lebih (Bukti Fotokopi Surat LembAHtari, dan Surat Jawaban Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Aceh Tamiang Terlampir).

2. Bahwa kami dapati surat-surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pemanggilan dalam proses penyidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 26 April 2021 dan dalam Surat Pemanggilan tersebut, tertera berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggall 05 Maret 2021 (Bukti Fotokopi Surat Terlampir).

3. Bahwa hasil identifikasi LembAHtari di lapangan, secara resmi pada tanggal 07 Juni, kami menyerahkan laporan secara resmi dan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan meminta tanda terima secara tertulis tangan, berikut kami sempat dokumentasikan (Bukti Fotokopi Surat 07 Juni 2021 dan Tanda Terima Terlampir).

4. Bahwa, melalui Surat LembAHtari, Nomor :101/ P-LT/ 1/ 22/ tertanggal 21 Januari 2022, Kami juga mengirim surat kembali kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, sifat mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Program PSR tahun 2019 oleh Koperasi Wassalam.

Namum sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban situasi dan perkembangan penyidikan dari kasus secara konkrit berdasarkan prinsip-prinsip keadilan (Bukti Surat Lembahtari Nomor : 101/ P-LT/ 1/ 22, Tertanggal 21 Januari 2022 Terlampir).

Beberapa Hal yang Patut LembAHtari Ragukan :

1. Berdasarkan laporan kami, dan dengan sumber data realisasi pelaksanaan Program PSR oleh Koperasi Wassalam di Kab. Aceh Tamiang yang telah Kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, patut diduga tidak pernah kelapangan dan atau juga memanggil Petani/Pemilik lahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan dalam rangka mengambil keterangan.

2. LembAHtari tidak pernah mendapat jawaban tertulis atau kepastian hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tentang situasi dan perkembangan tindak lanjut proses penyidikan, bahkan tidak ada ekspose tentang potensi kerugian Negara yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam bahkan, apakah digaan kasus korupsi ini dihentikan atau diteruskan?

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta, atas perhatian dan tindak lanjut agar ada kepastian hukum, Kami ucapkan terima kasih.Hormat Pelapor.LembAHtari Sayed Zainal, M.SH.Dir. Eksekutif LembahTari

Tembusan Kepada:Yth.

1. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

2. Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh

3. PWI Kabupaten Aceh Tamiang

4. Pertinggal

“Harapan kami dengan surat yang telah saya sampaikan ke Jaksa Agung, adanya tindak lanjut penyidikan agar hukum bisa di tegakkan atas dugaan penyimpangan Program PSR di kabupaten Aceh Tamiang ini”tegas Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal,M.SH menutup temu pers dengan Wartapolri.com Aceh

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai