Aceh Singkil, wartapolri.com – Dewan Perwakikan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (01/12/2023), di Gedung Utama DPRK Aceh Singkil
Rosdi dari politisi partai Amanat Nasioanal (PAN) Resmi Dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) acara pelantikan menggantikan Yulihardin S.Ag, priode 2019-2024. yang berlangsung dalam sidang paripurna istimewa langsung dipimpin Oleh
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, yang dihadiri Oleh Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil Drs, Azmi MAP, serta forkopimda, Skpk, para Camat, dan para tamu undangan lainya, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi pemberhentian tetap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/208/VIII/2023. Pada tanggal, 4/8/2023, yang lalu.
Ketetapan PAW, anggota DPRK Aceh Singkil ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur Aceh yang tertuang dalam surat Nomor 171.3/1667/2023. Dengan demikian, sebagai PAW maka Rosdi harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna.
Tidak lupa, Hasanuddin Aritonang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yulihardin, S.Ag. yang sudah mengabdikan diri menjadi anggota DPRK, Sehingga bisa memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas peran, jasa dan pengabdiannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil mudah-mudahan semuanya menjadi amal ibadah, mendapatkan balasan dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT,” ungkap Hasanuddin Aritonang.
Sementara saat pengucapan sumpah atau janji berlangsung, Rosdi berkomitmen bakal mengemban tanggung jawab sebaik-baiknya. Ia pun akan bersikap adil dan menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, ” tutupnya.
Pewarta : Khalikul Sakda