
AcehSingkil, wartapolri.com – Diversi tidak tercapai sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. penyidik akan melimpahkan berkas perkara Kekejaksaan,
Pelaksanaan Diversi bertempat dikantor unit PPA polres Aceh Singkil dalam hal Dugaan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 di salah satu pondok pesantren yang berada di kecamatan gunung meriah (Gumer) kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Selasa (23/01/2024).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi, mengatakan “Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib unit PPA Sat Reskrim polres Aceh Singkil telah melakukan mediasi untuk Diversi terhadap Perkara Dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak berinisial. Hp,16 tahun , pelajar, Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terhadap korban Syukran Adami ,12 Tahun pelajar Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan UU RI No 11 tahun 2012 Ttg. sistem peradilan pidana anak.
Adapun kegiatan mediasi untuk Diversi tersebut yang dihadiri oleh :
Penyidik
1. Kanit PPA Polres Aceh Singkil
2. Brigadir Fadlillah Adyansah,S.Pd
3. Brigadir Rahmad Rahmawan
4. Dan Briptu Wanitri Dasrin
Pihak pelapor
1. Hj. Samsiar (Pelapor)
2. Syukran Adami (Korban)
3. Satria (Keluarga Pelapor)
4. Sarina (Keluarga Pelapor)
Pihak terlapor
1. Hp (Terlapor)
2. Usman Melayu (AyahTerlapor)
3. Musdawarni (Ibu Terlapor)
Pihak lain
1. J. Harahap SH (PK Bapas Rutan Singkil)
2. M. Ihsan (Kades tanah merah)
3. Riduan Kepala Desa (Kades) Gosong telaga Barat)
4.Habibi (pengurus pesantren)
5.Ibnu (Kepala sekolah Tsanawiyah)
6 Kawayah (guru pesantren)
Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2024/SPKT/SAT Reskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, Tanggal 15 Januari 2024.
Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 6 Tentang Diversi ,
Adapun hasil yang di capai dalam pertemuan mediasi tersebut ialah:
1.Pihak pelapor dan pihak terlapor tidak tercapai kesepakatan Diversi.
2. Pihak pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh perdamaian dan meminta kasus tersebut sampai ke persidangan.
3. Pihak pelapor menyatakan agar perkara penganiayaan tersebut dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Atas tidak tercapai nya kesepakatan Diversi tersebut maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum
Khalukul Sakda

