Serah Terima Aset Desa, Bila Tidak Sesuai Seperti Yang Tercantum Disurat Kami Akan Laporkan Ke Inspektorat

AcehSingkil, wartapolri.com – Mengawali masa kerjanya, Kepala Desa terpilih di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil ,Kabupaten Aceh Singkil melakukan serah terima aset desa, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pemuka, Selasa (23/01/2024)

Mantan Kepala Desa Pemuka, Sabarudin mengatakan penyerahan Aset Desa tersebut mulai dari Kenderaan Roda dua hingga tanah Perkebunan Sawit dan semua Aset Desa sudah serah terimakan kepada kepala desa yang baru terpilih.

” Hari ini telah dilakukan serah terima dari pejabat lama mantan Kepala Desa Sabarudin ke Kepala Desa (Kades) baru terpilih yakni Yusbardin Bancin,” katanya,

Yusbardin bancin tentunya sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk kemajuan Desa Pemuka.

” Terlebih lagi kepada perangkat dan aparat desa saya berharap bekerja secara maksimal dan melayani warga dengan baik,” tuturnya,

Yusbardin menambahkan dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan pemuda desa.

” Ini penting kita lakukan, pemuda desa harus dirangkul dan dibina ditingkatkan SDM-nya,”

Sementara itu di lain kesempatan warga masyarakat pemuka yang enggan di sebutkan namanya mengatakan “Sebelumnaya saat serah terima aset pemuka tersebut  dilaksanakan kades pemuka periode 2018 – 2023 tidak bersedia berhadir padahal pak Camat Singkil sudah berhadir kekantor desa, dalam acara serah terima aset tersebut,” ucapnya

“Pada saat musrenbangdes kami pertanyakan terkait serah terima aset itu, oleh camat menyuruh kami menyurati Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Pemuka, setelah kami surati pun ada berapa minggu baru dilakukan serah terima, juga dalam pelaksanaan serah terima ini masyarakat yang ikut keberatan juga tidak di libatkan atau menghadirinya,”

Lanjutnya “Bila ini nantinya tidak sesuai yang kami harapkan itu yakni : dalam poun (5) surat masyarkat itu kami akan melaporkannya lagi ke pihak inspektorat ini,

Adapun Aset dimaksud antara lain :

  1. Aset kantor dan aset berjalan / pakai habis
  2. Aset Kampung keseluruhan
  3. Aset BUMKam termasuk aset – aset untuk pesta dan laporannya
  4. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBKam

Juga hal ini sudah kami sampaikan kepada Kades depenitif,” imbuhnya

Khalukul Sakda

Mungkin Anda Menyukai