
Aceh Singkil, wartapolri.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Bawang gelar Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024
dilaksanakan bertempat di Kantor Desa, Kampong Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (01/04/2024).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya ialah Kepala Desa Ujung Bawang Basir Tanjung, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Ujung Bawang Syapii Sinaga, Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Harmon beserta anggota, para perangkat desa, Bendahara BUMDes Desa Ujung Bawang Jamilin, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Adapun kriterianya yang mendapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anggaran Dana Desa, Desa Ujung Bawang Tahun 2024. diantara ialah.

1. Tidak pernah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, Juga tidak pernah mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT) hingga saat ini

2. Janda, jompo, Cacat kalau mamang tidak ada menerima seperti kriterianya diatas maka mereka bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Setelah dilakukan kesepakatan dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :
Menyepakati sebanyak 23 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Ujung Bawang pada Tahun 2024 ini.
2. Telah disepakati dan disetujui Peraturan Perbekel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Ujung Bawang Tahun 2024.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan(***)
Reporter : Khalikul Sakda Berutu.

