
Aceh Timur, wartapolri.com – Sedikitnya 120 Nelayan dan keluarga Nelayan aceh timur ikut sosialisasi Pemahaman untuk tidak menangkap ikan di Perairan di Negara lain. Acara di laksanakan di Aula serba guna Pemkab Aceh Timur,Jumat .12/7/2024.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur,Ir Mahyuddin, Dalam sambutanya dibacakan staf ahli dalam Bidang keistimewaan Aceh,dan kesejahtraan Rakyat, Aiyub,SKM.M.SI Pada kesempatan itu mengatakan,dalam meningkat kan pemahaman kepada Masyarakat Nelayan aceh timur khusus nya Pemerintah RI melalui kementrian Luar Negri RI Mengadakan pemahaman untuk tidak menangkap ikan di perairan Negara lain tanpa ijin.
Dengan Pemberian pemahaman ini Nelayan mengenal batas-batas areal penangkapan ikan dalam wilayah Republik indonesia melalui Republik Jendral protokol dan konsuler dalam hal ini Direktur Perlindungan WNI Ujar ny
Pemerintah Pusat telah mengatur regulasi terkait tentang tangkap dalam peraturan mentri kelautan dan perikanan RI no 85/Permen -KkP /2020 tentang usaha Perikanan tangkap Pada pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 dan dalam peraturan Pemerintah RI no 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur jelas.
Hadir pada kesempatan itu dihadiri pihak Forkopimda,Aceh timur.Pihak lamtamal loksemawe ,kepala setasiun Bakamla Aceh,kepala Dinas Perikanan aceh timur,kepala Dinas kelautan dan Perikanan Aceh utara.kapolsek idi Rayeuk,camat idi Rayeuk.Panglima laot Aceh Timur,Panglima laot Aceh Utara dan tamu undangan lainya,ucap ny Aiyub. (IL)

