Subulussalam Aceh, wartapolri.com ~ Inspektorat Kota Subulussalam kini menjadi sorotan publik setelah mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) tahun 2024. Dana yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam ini disinyalir tidak didistribusikan secara adil, menimbulkan keresahan di kalangan LSM dan ormas.
Dari total anggaran pembinaan sebesar Rp200 juta, laporan menunjukkan bahwa alokasi sebesar Rp150 juta hanya ditujukan kepada satu organisasi, yakni Ormas Laki. Sementara itu, alokasi bagi sejumlah LSM dan ormas lain—seperti IARA, Tipikor Nusantara, dan DPD Pujakesuma—yang dijanjikan mendapatkan Rp15 juta hingga Rp20 juta masing-masing, justru tidak terrealisasi hingga kini. Hal ini dianggap sangat tidak proporsional dan menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proses distribusi dana.
Protes dan Tuntutan Transparansi
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam, Khirunas SE, menyebut bahwa dana tersebut berasal dari hibah Dinas Keuangan Pemko Subulussalam. Namun, pencairannya disebut dilakukan atas permintaan salah satu pihak yakni Ahmat Rambe, yang memicu polemik di kalangan LSM lainnya.
Ketua DPD LP Tipikor Nusantara, Hasan, mengecam keras ketidakadilan ini dan mendesak agar Inspektorat Kota Subulussalam segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Hasan juga menyerukan agar Wali Kota Subulussalam segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot jabatan Kepala Kesbangpol.
“Kami melihat ada ketidakberesan dan dugaan permainan dalam penyaluran dana ini. Seharusnya Kesbangpol bertindak adil untuk seluruh LSM dan ormas yang terdaftar, bukan menciptakan perpecahan seperti ini. Jika pelanggaran terbukti, kami meminta kasus ini segera dilaporkan kepada penegak hukum,” tegas Hasan.
Dukungan Publik untuk Penyelidikan
Kasus ini tak hanya menjadi sorotan para pemimpin LSM, tetapi juga mendapat perhatian luas dari masyarakat yang menginginkan penggunaan dana publik dilakukan secara transparan dan merata. Beberapa pihak menilai alokasi dana yang terlalu besar untuk satu organisasi berpotensi melanggar regulasi dan etika dalam pengelolaan pemerintahan.
Kepala Inspektorat Kota Subulussalam menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh guna memastikan tidak ada ketimpangan dalam pencairan anggaran pada masa mendatang. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang muncul serta memulihkan kepercayaan berbagai pihak terhadap pengelolaan dana publik.
Latar Belakang
Dana pembinaan LSM dan ormas merupakan amanah untuk meningkatkan peran organisasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, jika ada indikasi ketidakadilan dalam pengelolaannya, tujuan mulia tersebut akan tercoreng oleh kepentingan tertentu. Oleh karena itu, perhatian serius berbagai pihak terhadap dugaan penyimpangan ini dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong perbaikan sistem dan regulasi.
Dengan adanya penyelidikan dari Inspektorat dan desakan masyarakat, kasus ini diharapkan menjadi contoh penting dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah ke depan yang diambil oleh Inspektorat dan pemerintah daerah.(*)
Laporan : Khalikul Sakda