Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, Amankan Barang Bukti 103,70 Gram

Langsa, wartapolri.com – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pria asal Aceh Timur berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 103,70 gram di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Langsa.

“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ujar AKP Mulyadi, Minggu (5/10/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 103,70 gram yang dibungkus dengan kertas warna kuning, serta satu unit ponsel merk Vivo warna biru di saku celana pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RF memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM asal Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp15 juta. Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali di Kota Langsa seharga Rp20 juta.

RF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial AM yang diduga sebagai pemasok masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

AKP Mulyadi menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas narkoba tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku dan jaringan peredaran narkotika.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Langsa,” tegas Kapolres.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti berupa sabu seberat 103,70 gram kini telah diamankan sebagai barang sitaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langsa dalam mendukung program “Aceh Bersinar” (Aceh Bersih dari Narkoba), serta memperkuat komitmen aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai