Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Kota Langsa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Obyek Tanah

Langsa, Wartapolri.com – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Kota Langsa bersama tim pendamping hukum dari Hasan Basri & Rekan (HB Law Firm) melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara perdata Nomor: 318/Pdt.G/2025/Me.Lgs.

Obyek perkara berupa tanah dan bangunan berada di dua lokasi, yakni Gampong Alur Dua dan Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Advokat senior H. Hasan Basri, SH., MH., didampingi Dian Yuliani, SH., MH. serta Elda, SH., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari agenda persidangan yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data objek sengketa

“Majelis Hakim perlu melihat langsung kondisi lapangan, mengukur luas, memeriksa batas,serta mencocokkan dengan sertifikat hak milik (SHM) agar putusan nanti nya tepat dan dapat dieksekusi” Ujar Hasan Basri di pers rilis dengan media ini, jum’at(23/1)

Pelaksanaan descente berlangsung lancar dari pukul 09.00 wib hingga 11.30 wib, turut hadir dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Staf Mahkamah Syari’ah Kota Langsa, Advokat PH Penggugat , para penggugat, perangkat gampong setempat, serta aparat Kepolisian Langsa Barat.

Sementara pihak tergugat tidak menghadiri jalannya Decente karena sejak awal proses persidangan di Makamah Syari’an tidak hadir juga dan di Decente juga tidak diundang oleh Makamah Syariah .

Advokat yang akrab disapa Pak Haji itu menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses perakuratan data.

Dengan adanya decente langsung dilapangan, majelis Hakim tentu nanti dapat menghasilkan putusan yang objektif, akurat dan ber keadilan.

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai