Korupsi Dana Operasional PT Pos Rimo: Terdakwa “D” Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Pengganti Rp1 Miliar

Banda Aceh | wartapolri.com ~ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa berinisial “D” dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Dana Operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026), Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair.

Rincian Hukuman dan Denda

Majelis Hakim menetapkan hukuman berlapis bagi terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan:

Pidana Penjara: Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Pidana Denda: Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Biaya Perkara: Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Uang Pengganti Senilai Rp1 Miliar

Selain hukuman badan, terdakwa “D” juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp1.063.537.000.

Namun, nominal tersebut telah dikurangi dengan uang sitaan sebesar Rp67.556.000.

“Sisa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp995.981.000,” kutip petikan putusan tersebut.

Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka:

1. Jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian.

2. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Landasan Hukum Baru

Menariknya, putusan ini telah merujuk pada regulasi hukum terbaru, di antaranya:

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Respon Kejaksaan

Siaran pers resmi bernomor PR–8/L.1.25/Dti.1/04/2026 ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara di sektor pelayanan publik.

Bagi masyarakat atau pihak terkait yang memerlukan informasi lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyediakan saluran komunikasi melalui Staf Intelijen (Anwar) di nomor 0812609902.[]

Laporan : Khalikul Sakda

Mungkin Anda Menyukai