
Banda Aceh, Wartapolri.com – Salah satu Terdakwa perkara dugaan Tipikor kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh, Irwin ST MT yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut melakukan pengembalian uang aliran dugaan kerugian keuangan negara di dalam Persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berlangsung pada Senin (2/10/2023) kemarin.
Di dalam persidangan, Terdakwa Irwin ST MT yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya menyerahkan uang dugaan kerugian negara sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk kemudian akan dititipkan di Rekening Penitipan/Rekening RPL Kejari Bener Meriah. Penyarahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny Saputra & para pengunjung sidang yang hadir.
Penasihat Hukum Terdakwa Irwin ST MT, Advokat Faisal Qasim SH MH yang didampingan oleh Advokat Rahmat Fadhli SH MH dan Advokat Gibran Z Qautsar SH usai sidang menyebutkan bahwa pengembalian dugaan kerugian negara tersebut adalah bentuk itikad baik dari terdakwa. Sehingga proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya tersebut bisa berjalan secara proporsional dan berkeadilan.
“Ini adalah bentuk itikad baik dari klien kami. Karena dalam dakwaan ada disebutkan terkait uang tersebut, maka klien kami memilih untuk mengembalikan saja. Tentu hal ini juga membuktikan bahwa sedari awal klien kami sangat kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum perkara ini” Ucap Faisal.
Terkait besaran jumlah uang yang dikembalikan oleh Terdakwa Irwin ST MT yaitu sejumlah Tiga Belas Juta Rupiah, Faisal Qasim menyebutkan bahwa itu adalah besaran uang yang disebutkan di dalam Surat Dakwaan JPU, yang mana disebutkan ada aliran dana sebesar total Tiga Belas Juta Rupiah yang diterima oleh staf PPTK yang diserahkan oleh pihak rekanan, dalam tiga tahap dan tiga keperluan.
Walaupun menurut Faisal, Terdakwa Irwin sendiri dalam pemeriksaan persidangan yang lalu menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali menerima uang dari pihak rekanan, namun ia juga tidak mengetahui bahwa ada anggota timnya yang menerima uang itu di lapangan.
“Kenapa jumlahnya tiga belas juta, karena sejumlah itulah yang disebutkan dalam dakwaan JPU, yang mana JPU menyebutkan rekanan ada menyerahkan sebanyak uang sejumlah tiga belas juta rupiah kepada staf PPTK dalam tiga tahap. Walaupun Sdr Irwin sendiri tidak pernah menerima itu, dan dia tidak tahu persis bahwa ternyata timnya ada menerima di lapangan.” jelas Faisal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses persidang perkara dugaan tipikor kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh telah memasuki tahap-tahap akhir, yang mana agenda utama sidang pada hari Senin (2/10/2023) adalah pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, namun karena permintaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang untuk dibuka kembali pada hari Jum’at (6/10/2023) mendatang dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang kasus korupsi kegiatan peningkatan jalan di ibu kota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh. Perkara tersebut menjerat dua orang Terdakwa yakni Irwin ST MT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Erwinsyah selaku Wakil Direktur CV Mulia Pratama sebagai pelaksana (rekanan).
(Red)

