
Aceh Timur, wartapolri.com – Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur ikut melakukan pendampingan hukum terhadap proyek pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur dengan nilai pagu 11,3 Milyar rupiah.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (5/1/2024). Sidang tipikor yang menjerat satu orang terdakwa dari unsur PPTK pada dinas PUPR Aceh Timur atas nama Azis ST tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi a de charge dari dinas PUPR Aceh Timur yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam keterangannya saksi Nur Jannah yang merupakan staf pegawai di Dinas PUPR Aceh Timur menyebutkan bahwa pada tahun 2021 yaitu saat proyek pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur dilaksanakan, tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur ikut melakukan pendampingan hukum terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut, hal mana dibuktikan dengan adanya dokumen dan bukti surat terkait proses pendampingan hukum itu.
“Iya, memang ada pendampingan hukum dari Kejari Aceh Timur pada saat itu, karena memang proyek jalan tersebut masuk dalam kategori salah satu proyek strategis daerah. Dan itu ada surat-suratnya (dokumen bukti pendampingan hukum)”. Ucap Nur Jannah saat menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa di Persidangan.
Menanggapi fakta persidangan itu, tim Penasihat Hukum Azis ST yang merupakan salah satu terdakwa, menyebutkan bahwa memang sejak awal menurut mereka ada kerancuan dalam proses penangan perkara dugaan Tipikor proyek pekerjaan Jalan Beusa Seubrang Kabupaten Aceh Timur tersebut.
“Makanya yang kami lihat memang ada kerancuan dalam proses penanganan perkara ini sejak awal” Ucap Advokat Faisal Qasim yang didampingi oleh tim Penasihat Hukum lainnya yaitu Advokat Kasibun Daulay, Advokat Rahmat Fadhli dan Advokat Gibran Z Qausar, usai persidangan.
Yang mana menurut mereka satu sisi pelaksanaan proyek sudah didampingi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan tidak ada permasalahan yang berarti pada saat itu, namun berselang dua tahun proyek jalan Beusa Sebrang itu malah dijadikan objek penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga.
“Disinilah yang menurut kami letak kerancuannya, ini jadi lucu kan, ibaratnya jeruk makan jeruk. Sehingga menurut kami cara-cara penegakan hukum seperti ini menjadikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan didaerah ini tidak memiliki kepastian hukum.” Sebut Kasibun Daulay, Penasihat Hukum lainnya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan Tipikor pembangunan Jalan Beusa Seubrang Kabupaten Aceh Timur telah menjerat tiga orang Terdakwa, yakni terdiri dari unsur Kontraktor Pelaksana, unsur Konsultan Pengawas & dua orang dari unsur PPTK.
Dari unsur Kontraktor Pelaksana yaitu Sanusi serta dari unsur Konsultan Pengawas yaitu Risdani Afdhal telah terlebih dahulu di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Banda Aceh dengan masing-masing hukuman satu tahun Penjara pada hari Kamis (21/12/2023) yang lalu.
Redaksi

