
Banda Aceh, wartapolri .com – Berdasarkan pantauan dan Monitoring selama sepekan yang dilakukan oleh tim Liputan Khusus media ini diwilayah kabupaten Nagan Raya terlihat banyak kegiatan ilegal antara lain yaitu aktifitas tambang emas yang dilakukan secara ilegal oleh maayarakat serta oknum tertentu dan sejumlah pihak lainya yang sama sekali tidak tersentuh oleh hukum dan tidak ada tindakan tegas dari APH.
Sehingga sangat perlu untuk dilaporkan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, dan agar bapak Presiden Probowo Subianto mengambil langkah serta tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat dalam aksi dan kegiatan mafia tambang emas ilegal serta penyalahgunaan BBM jenis solar diwilayah kabupaten Nagan Raya propinsi Aceh yang berpotensi sangat merugikan pendapatan Negara serta masyarakat.


Sebab sampai dengan pantauan tim hingga Senin malam (20/01/2025) terlihat pada sejumlah lokasi di wilayah kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya masih ada aktifitas penambangan yang dklakukan dengan menggunakan alat berat.
Terkait dengan maraknya aksi ilegal tersebut menimbulkan asumsi miring dan sebuah kesimpulan bahwa aktifitas tersebut terkesan sudah ter”akomodir dengan baik dan rapi oleh para pihak terkait dan juga oleh oknum APH sehingga kegiatan ilegal tersebut berjalan dengan mulus dan lancar tanpa ada kendala sedikitpun.
Selain maraknya aktifitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat yang berjalan dengan mulus, diwilayah Nagan Raya juga banyak terdapat penyalahgunaan BBM jenis solar yang digunakan untuk operasional ratusan unit alat berat yang melakukan aktifitas berkaitan dengan aksi tambang emas ilegal diwilayah Nagan Raya yang juga tidak tersentuh oleh hukum oleh APH dan para pihak terkait.
Terjadinya aktifitas ilegal yang diwilayah Nagan Raya tersebut sudah berlangsung sejak lama sehingga potensi kerugian pada pendapatan negara sangat besar dari kejahatan yang dilakukan oleh mafia tambang emas ilegal, juga kerugian negara terhadap kerusakan lingkungan dampak dari aktifitas tambang ilegal tersebut disamping juga kejahatan terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar.
Dan terkait dengan persoalan yang terjadi diwilayah Nagan Raya selama ini sudah menjadi rahasia umum pasalnya, berdasarkan hasil wawancara tim investigasi kepada sejumlah narasumber yang berkaitan dengan aksi kegiatan tambang ilegal menyebutkan bahwa,” Siapa pun yang melakukan kegiatan tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat (exavator) wajib memberi upeti/setoran kepada oknum APH setempat sebesar Rp 27-30 juta/unit bila tidak memberi upeti/setoran pasti ditangkap.”Dan juga selain upeti/setoran kepada oknum APH di Polres Nagan Raya juga setoran ada mengalir kepada sejumlah oknum yang bertugas dikantor Polda Aceh.” dan juga kepada oknum dikantor DLHK serta oknum KPH sebab sebagian aktifitas tambang ilegal sudah memasuki kekawasan hutan lindung.”sebut sumber.
Dapat disimpulkan bahwa, para pihak terkait yang melakukan aksi pertambangan ilegal diwilayah tersebut dianggap telah melanggar UU dan ketentuan yang berlaku antara lain :
Ada 5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan.
Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana lainnya yang perlu diketahui. Berikut adalah lima pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia pertambangan.
Hukum pertambangan mengatur segala aspek terkait kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan, operasional, hingga kewajiban pascatambang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan
Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu
Dalam kegiatan pertambangan, diperlukan sejumlah dokumen yang harus dilaporkan kepada pemerintah, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.
Pasal 159 UU Minerba mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi
Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Memindahkan Perizinan Kepada Orang Lain
Hanya pemilik perizinan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Pengalihan izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemerintah diatur dalam Pasal 161A UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.
Tidak Melakukan Reklamasi & Pascatambang
Pengusaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa pelanggaran kewajiban ini dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.(tim)

