
Langsa, Wartapolri.com – Pihak Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Langsa menegaskan akan terus memperjuangkan penyelesaian dugaan hilangnya dana pesantren yang tersimpan di rekening Bank Muamalat Cabang Langsa.
Dana yang diketahui berasal dari uang makan santri itu disebut mencapai miliaran rupiah dan kini menjadi perhatian serius pihak yayasan.
Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum, H. Dede Gustian, S.Pd.I., S.H., M.S., menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum sekaligus meminta perlindungan terhadap hak-hak nasabah, khususnya lembaga pendidikan pesantren.
Menurutnya, laporan kepada OJK dinilai penting agar terdapat pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus yang sedang berlangsung, termasuk terkait dugaan penyusutan dana dalam rekening pesantren yang sebelumnya bernilai miliaran rupiah dan disebut hanya tersisa sekitar Rp2 juta.
“Kami berharap OJK dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini karena dana tersebut merupakan dana operasional santri yang sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan di pesantren,” ujarnya kepada awak media, senin(18/5)
Selain melapor ke OJK, pihak yayasan juga berupaya memperjuangkan keadilan dengan membuka komunikasi kepada DPR RI guna mengagendakan forum dengar pendapat. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang dihadapi pesantren dapat diketahui secara luas dan memperoleh perhatian dari lembaga legislatif nasional.
Pihak yayasan menilai, kasus dugaan hilangnya dana pesantren bukan hanya persoalan internal lembaga semata, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada institusi perbankan.
“Kami ingin mencari keadilan dan kepastian. Karena itu, kami juga akan berupaya meminta kesempatan melakukan dengar pendapat dengan DPR RI agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” kata Dede Gustian.
Sebelumnya, pihak yayasan mengaku telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening kepada pihak bank sebagai langkah antisipatif pasca adanya putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Langsa. Namun, menurut pihak yayasan, permohonan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Aceh dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Pihak yayasan berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar penyebab berkurangnya dana dapat diketahui secara jelas dan penyelesaian yang adil dapat segera terwujud.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena dana yang diduga hilang merupakan dana kebutuhan santri yang digunakan untuk operasional makan dan pendidikan di lingkungan pesantren.
(Sayid Muhammad)

