
Subulussalam, wartapolri.com ~ Skandal terkait pencairan dana pembinaan LSM dan ormas tahun 2024 di Kota Subulussalam kini menjadi sorotan hangat masyarakat. LSM Suara Putra Aceh menyerukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan mengaudit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terkait pencairan dana hibah di penghujung tahun 2024. Fenomena ini menjadi tanda tanya besar, mengingat pencairan dilakukan di menit terakhir disertai alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak transparan.
Alokasi Dana Disorot
Total anggaran pembinaan untuk LSM dan ormas yang dialokasikan pada tahun 2024 mencapai Rp200 juta. Namun, yang mengejutkan, Rp150 juta dari anggaran tersebut diduga hanya diberikan kepada satu organisasi, yaitu Ormas Laki, sementara ormas-ormas lainnya sama sekali tidak menerima dana yang telah dijanjikan.
Padahal, sejumlah organisasi seperti IARA, Tipikor, dan DPD Pujakesuma seharusnya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Kondisi ini menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak yang merasa dicurangi dalam distribusi dana pembinaan tersebut.
Pencairan di Menit Terakhir Picu Dugaan Kongkalikong
Tidak hanya ketimpangan dalam alokasi anggaran, pencairan dana yang dilakukan di penghujung tahun turut menjadi fokus investigasi. LSM Suara Putra Aceh mencurigai adanya persekongkolan antara Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam, Chairunas SE, dengan organisasi tertentu untuk memanfaatkan dana tersebut demi kepentingan kelompok tertentu.
Raja Uli, Ketua LSM Suara Putra Aceh, menyebut bahwa pihaknya pernah ditawari oleh Kepala Kesbangpol untuk mencairkan sebagian dana pembinaan dengan syarat memberikan potongan sebesar 25-30% dari total anggaran. “Kami menolak mentah-mentah tawaran itu karena konsekuensi hukum yang berat. Kami ingin pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kajian Inspektorat dan Desakan Pemecatan:
Saat ini, Inspektorat Kota Subulussalam tengah menggali lebih dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Ketua DPD LP Tipikor Nusantara, Hasan, mendesak Wali Kota Subulussalam segera memberhentikan Kepala Kesbangpol dari jabatannya. “Chairunas SE telah gagal membina LSM dan ormas secara adil. Demi kelancaran investigasi, Wali Kota harus bertindak tegas,” tegas Hasan.
Selain itu, masyarakat mendukung penuh langkah LSM untuk membawa kasus ini ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi. Banyak yang menuding bahwa praktik seperti ini bukanlah hal baru, dan situasi serupa diduga pernah terjadi sebelumnya.
Tuntutan Transparansi
Berbagai pihak kini menuntut agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan penyelidikan secara transparan, independen, dan menyeluruh. Mereka berharap agar kerangka distribusi anggaran di masa mendatang lebih tertib administrasi dan jauh dari konflik kepentingan.
“Kami ingin mekanisme pembagian dana pembinaan diatur secara jelas dan merata. Tidak ada lagi permainan atau perilaku manipulatif yang merugikan banyak pihak. Uang publik harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, bukan kelompok tertentu,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Nyata Mendukung Pengungkapan Kasus
Tuntutan pemberhentian dan penyelidikan yang menyeluruh dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya kesadaran dan keberanian untuk meluruskan ketimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, sekaligus menjaga integritas para pemangku kebijakan di Kota Subulussalam.
Akhir kata, masyarakat kini menunggu hasil investigasi Inspektorat dan BPK terhadap dugaan praktik “kongkalikong” ini. Akankah hal ini menjadi awal yang baik untuk reformasi tata kelola dana hibah di Kota Subulussalam? Semua mata kini tertuju pada langkah tegas dari aparat dan penyelenggara pemerintahan terkait.(*)
Laporan: Khalikul Sakda

