Terpergok Berduaan di Toilet Masjid Pasca Banjir, Sepasang Non-Muhrim di Aceh Singkil Diserahkan ke Polisi

Aceh Singkil, wartapolri.com ~ Ketenteraman Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, yang baru pulih dari dampak banjir dahsyat, mendadak terusik. Pada Senin dini hari (08/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, warga dikejutkan oleh penggerebekan sepasang muda-mudi non-muhrim yang kedapatan berduaan di dalam toilet masjid desa ujung bawang. Kejadian ini sontak menarik perhatian dan memicu tindakan warga untuk mengamankan keduanya.

Identitas kedua terduga pelaku “jarimah” (perbuatan melanggar syariat Islam) ini terungkap setelah Kepala Desa Ujung Bawang, Basir Tanjung, melaporkan insiden tersebut kepada Kasatpol PP & WH Kabupaten Aceh Singkil, Syafrijal SE., melalui Kabid WH, Julkarnain SE.

Pelaku pria, berinisial MS, diketahui berasal dari Desa Lae Mate, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Sementara pasangannya, P, adalah warga Desa Penjahitan yang berdomisili di Desa Pemuka tempat kakaknya, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Keduanya dipastikan bukan penduduk asli Desa Ujung Bawang.

Modus Berulang dan Kronologi Penggerebekan

Menurut keterangan warga, bukan kali ini saja pasangan tersebut melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama. “Mereka sudah melakukan dua kali di tempat yang sama,” ungkap salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya. Pengakuan dari tersangka menyebutkan, pada malam Sabtu sebelumnya, mereka telah melakukan “seperti halnya sepasang suami istri” di lokasi tersebut.

Puncaknya, pada malam kedua, yakni Minggu malam ke Senin, warga Desa Ujung Bawang yang sudah mengintai gerak-gerik keduanya berhasil menggerebek MS dan P di pekarangan masjid, tepatnya di dalam toilet. Saat penggerebekan, posisi keduanya ditemukan tidak senonoh; celana levis milik MS terpasang terbalik, sementara pakaian dalam P ditemukan tergeletak di lantai toilet.

Tindak Lanjut Hukum dan Kendala Administratif

Mendapat laporan, tim piket Satpol PP/WH segera bergerak ke Polsek Singkil. Di sana, Kepala Desa Ujung Bawang secara resmi menyerahkan kedua pasangan tersebut kepada piket Satpol PP/WH untuk proses lebih lanjut. Namun, kendala ketiadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP/WH Aceh Singkil membuat kasus ini harus dilimpahkan ke Polres Aceh Singkil.

Penyerahan ke Polres Aceh Singkil bertujuan agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Proses Penyerahan Berjalan Kondusif

Proses penyerahan pasangan terduga pelanggar syariat ini berlangsung dengan baik dan lancar, melibatkan koordinasi dari berbagai pihak berwenang. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain anggota WH Sabda dan M. Nasir, anggota Pol PP Herman Susanto, Briptu Arif dari Polsek Singkil sebagai pendamping, Koptu Sugianto (Babinsa Kemukiman Pemuka Koramil 0109-02/Singkil), serta Kepala Desa Ujung Bawang Basir Tanjung dan Kepala Desa Pemuka Yusbardin Bancin.

Kegiatan penyerahan yang berjalan aman dan kondusif ini berakhir pada pukul 01.40 WIB. Meskipun sempat terhambat masalah administrasi, kasus ini tetap ditindaklanjuti secara serius. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk selalu menjunjung tinggi norma dan etika sosial serta agama di lingkungan publik.{*}

[Khalikul Sakda]

Mungkin Anda Menyukai