Aceh Timur-Warta Polri.com-Petugas dari Unit Identifikasi (INAFIS) Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis, (13/10/2022) pagi melakukan olah TKP sumur minyak/telaga yang berlokasi di areal perkebunan PT. PPP Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur yang terbakar pada Rabu, (12/10/2022) malam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. menyebutkan, pihaknya memperoleh informasi kejadian tersebut dari Kapolsek Peureulak Timur.
“Setibanya di lokasi, langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya;mengamankan TKP, memasang Police Line dan mengambil keterangan awal terhadap saksi-saksi,” kata Kasatreskrim.
Dari peristiwa terbakarnya 1 (satu) buah sumur/telaga minyak terdapat 2 (dua) korban luka bakar 70 % dan 1 (satu) orang meninggal dunia, sebut Kasatreskrim.
“Korban mengalami luka bakar 70 % yakni Jaini Kaoi alias Nyap, (40 tahun) dan M. Amin, (19 tahun), keduanya warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak sementara korban meninggal dunia David, (35 tahun), warga Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.” Ungkap Kasatreskrim.
Terbakarnya sumur/telaga minyak bermula saat Jaini Kaoi Alias Nyap sedang memasang pipa kompresor, sedangkan David bersama M. Amin dan Nasroel memasak di gubuk yang dekat dengan telaga minyak tersebut. Pada saat Jaini melakukan pemasangan pipa, tiba-tiba adan letupan api, diduga gas yang berasal dari dalam telaga dan menyambar gubuk sehingga mengakibatkan kebakaran.
“M. Amin bersama Jaini berhasil menyelamatkan diri, kemudian meminta pertolongan kepada Security PT. PPP untuk dibawa ke Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak sedangkan David meninggal dunia di gubuk tempat ia memasak sedangkan Nasroel pada saat kebakaran terjadi ia sudah tidak di lokasi.” Sebut Kasatreskrim.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, telaga minyak yang terbakar merupakan telaga minyak peninggalan Belanda atau Asamera.
Aktivitas yang dilakukan oleh Jaini Kaoi dan kawan-kawan itu untuk menghidupkan kembali telaga minyak yang sudah lama tidak beroperasi agar dapat menghasilkan minyak mentah.
“Saat ini sudah tidak ada lagi semburan gas di TKP, karena api yang menyala dari telaga hanya berlangsung sekira 20 menit kemudian berhasil dipadamkan oleh anggota Polri/TNI bersama warga dan anggota kami langsung melakukan penyelidikan kasus ini.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.(IL)