Ini Permintaan Kuasa Hukum Narwati Korban Pengrusakan Kebun Sawit, Kepada Kapolres Aceh Singkil

Aceh Singkil, wartapolri.com – Senin Tanggal 6 Februari 2023 Kuasa Hukum Korban Penggrusakan Kebun tersebut adalah Hj. Narwati seorang janda yang mempunyai 2 Orang Anak Yatim di dampingi kuasa Hukum nya Muhamad Syafar S.S., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, meminta kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil Segera melakukan Penetapan Para Tersangka dan melakukan Penahanan bagi Pelaku Perusakan Kebun Sawit tersebut, Perkara ini sudah Cukup begitu Lama Sesuai Lapor Polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022.

Salah satu dari Kuasa Hukum Hj. Narwati Herman Syahputra S.H, mengatakan “Kami selaku Penasehat Hukum Korban Juga sudah Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Tanggal 13 Januari 2023, yang mana Menerangkan Bahwa dalam waktu 20 Hari akan melakukan Gelar Penetapan Tersangka namun Hingga saat ini belum ada Juga dilaksanakan,” tuturnya

“Kami menambahkan bahwa Perbuatan Pelaku sangat merugikan bagi Klien Kami yang seorang Janda dan mempunyai 2 Orang Anak Yatim di perlakukan seMena – mena oleh inisial ND berserta CS, melakukan pengrusakan dengan menebang dan menjual Pohon Durian sebanyak 6 Batang, serta 48 batang pohon sawit juga ikut ditumbang ini jelas – jelas merugikan Klien Kami,”

Herman menambahkan “Kami juga mempunyai bukti yang jelas Foto dan Vidio, sebagai bukti menurut kami sudah lengkap, juga kami sudah menyerahkan kepada pihak penyidik Polres Aceh Singkil, dan kami Penasehat Hukum korbsn juga sudah Bersama – sama dengan pihak Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh Singkil dan Pihak Penyidik untuk memastikan Objek Tanah/Kebun tersebut apakah sesuai dengan Sertifikat (SHM) milik klien kami,” tambahnya

“Kami selaku Penasehat hukum korban berharap kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan para terlapor ND beserta CS, sesuai dengan penetapan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP,”

Lanjut Herman “Sekali lagi kami memintak Kapada Bapak Kapolres Aceh Singkil segera melakukan Penetapan Tersangka dan Menahan terlapor beserta CS yang melakukan perbuatan Pidana Perusakan tersebut,” imbuhnya (BS)

Mungkin Anda Menyukai