
Aceh Singkil, wartapolri – Dugaan penguasaan dana BUMDes Bangkit Bersama oleh Kepala Desa (Kades) Sebatang, Rajab, kian menyeruak. Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
“Kapolres dan Kajari Aceh Singkil jangan tutup mata. Kami minta segera panggil dan periksa Kades Sebatang Rajab. Dana Rp 85 juta yang seharusnya untuk program ketahanan pangan 20% justru diduga kuat dikuasai secara pribadi. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Pardomuan, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum sedikit pun yang membenarkan seorang kepala desa meminjam, menitip, atau mengutak-atik uang BUMDes. “Itu uang negara. Bukan milik pribadi. Kalau dipakai seenaknya, itu indikasi penyalahgunaan jabatan sekaligus penyelewengan anggaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Rajab berdalih dana Rp85 juta tersebut dipakai untuk pembuatan kandang ayam petelur. Namun, ketika wartawan meminta klarifikasi, ia justru berkelit dengan bahasa daerah dan jawaban yang tidak nyambung.
“Hehehe bacakan tole bos. Odak lot tertulis komisaris. Apakah menurutmu nama yang tertulis itu bukan masyarakat Sebatang?” ujarnya enteng, seolah ingin mengaburkan persoalan.
Sikap menghindar itu justru mempertebal dugaan adanya praktik kotor. Alih-alih menjawab secara transparan, Rajab terkesan melempar batu sembunyi tangan. Padahal, publik berhak tahu ke mana larinya dana Rp85 juta yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
LSM Gakorpan menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk di desa lain. “Ini bukan sekadar soal uang Rp85 juta. Ini soal mental korup, soal moral pejabat desa yang seenaknya menguasai dana rakyat. APH harus bertindak, jangan sampai kasus ini tenggelam,” tutup Pardomuan. (Red)

