
Aceh Singkil, wartapolri.com – Kisruh kelembagaan pemerintah desa yang terjadi di Kabupaten / Kota beberapa Provinsi telah mencuat kepermukaan, sehingga penggunaan logo dan nama yang sama oleh lembaga lain yang mengatasnamakan organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) oleh lembaga lain mendapat penolakan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, begitu juga dengan merek logo dan singkatan.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Arifin Abdul Majid Ketua Umum DPP APDESI tertanggal 1 Juni 2023 lalu yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa se Indonesia menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya memiliki legalitas hukum yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021, begitu juga dengan kepemilikan serifikat merek yang juga dikeluarkan oleh Kemenkumham nomor IDM001081378.
Salah satu Dewam Pakar APDESI Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan “Kami dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Aceh Singkil sangat mengapresiasi keputusan dan langkah – langkah yang diambil oleh pihak DPP, karna Kita telah ketahui bersama tepatnya pada tgl 14 November 2022 lalu telah dilaksanankan Muscab II DPC APDESI Aceh Singkil, secarara demokrasi, dan syukur alhamdulillah telah teripilih dan tersusun strukur kepengurusan serta telah dikukuhkan dan dilantik secara resmi DPC APDESI Aceh Singkil priode 2022 – 2027 di gedung Langgen Jaya Gunung Meriah pada hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2023 lalu,” tuturnya dalam Perss Releasenya Rabu (21/6/2023).
“Kita berharap keberadaan DPC APDESI Aceh Singkil ini bisa menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan mampu bersinergi membantu dan mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan desa dan ikut meningkatkan kualitas aparatur desa, dan jugq jangan sampai terjadi perpecahan di tubuh APDESI kedepannya. Apalagi kita ketahui bersama ada kelompok tandingan, bahkan paguyuban ini sendiri ada dua kubu, oleh karena itu kami sangat mendukung dan siap menjadi garda terdepan untuk mempertahankan harkat dan martabat paguyuban yang dibetuk pada sudah lebih satu setengah dekade ini, dan menurut kami sudah saatnya para kesatria APDESI di Aceh bersikap,”
Buyung menambahkan “kita berharap dan inginkan sebuah organisasi dinilai baik jika semakin kompak apalagi memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat dan desanya masing-masing. Terlebih, dapat bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil khususnya. Semoga dengan kegiatan Pengukuhan Atau Pelantikan Paguyuban ini bisa menghasilkan rencana kerja serta mewujudkan DPC APDESI baru periode 2023-2028 yang lebih baik, nah oleh karna itu makanya kami mendukung penuh sikap penolakan oleh pihak DPP,”
“Juga Kehadiran APDESI harus memberikan kontribusi dan dampak positif agar pemerintahan seluruh desa di Aceh terkhusus Aceh Singkil menjadi lebih baik, juga mampu mengembangkan perekonomian dan potensi yang dimiliki desa salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tentunya,”
Diketahui sebelumnya keluar surat edaran oleh pihak DPP APDESI Tolak Penggunaan Logo dan Nama yang Sama Oleh Lembaga Lain, dan juga diikuti oleh beredarnya berita – berita media mempublikasikan ketegasan pihak DPP tersebut oleh sebagian besar pihak DPC dalam lingkup Aceh.
Pewarta : Khalikul Sakda

