Dugaan Penyimpanga PSR Kejari Singkil Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Di Kebun KPPB

Aceh Singkil, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil laksanakan pemeriksaan lapangan terkait perkara dugaan penyimpangan program peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 s/d 2020, Bertempat Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Bahwa pada hari Rabu dan Kamis tanggal (03/s/d/04/07/2024)

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atas nama Rahmad Syahroni Rambe, S.H., M.H telah melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan program PSR kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020 bertempat di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil/Lahan perkebunan yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

Bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan tersebut didampingi oleh Tim KPPB dan Tim Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa dugaan penyimpangan program PSR kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020 bertempat di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil / Lahan perkebunan yang dikelola oleh KPPB dengan total anggaran, Tujuh miliyar setarus juta rupiah Rp.7.100.000.000.(***)

Jurnalis : Khalikul Sakda Beruru.

Mungkin Anda Menyukai