Aceh Singkil, wartapolri.com – Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan Ekspose Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Perkara Penganiayaan An.Abarudin Bin Tomok.
Bahwa pada saat ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) An. Abarudin Bin Tomok yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 wib, di Divisi VI PT. NAFASINDO Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Tersangka Abarudin Bin Tomok (Alm) dengan sengaja menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya pada saat Sepeda Motor Becak diberhentikan oleh Saksi Korban Yahya Bin DAUD (Alm) dan rekan-rekan korban dikarenakan pada saat itu diduga Sepeda Motor Becak tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit milik PT. NAFASINDO. Akibat perbuatan tersangka saksi korban YAHYA Bin DAUD (Alm) mengalami luka dibagian kaki berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/076/2022 tanggal 13 Juni 2022 Atas Nama YAHYA, yang ditandatangani oleh dr. Indah Puspita Putri selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil.
Bahwa adapun motif tersangka merasa tersinggung karena dituduh mengambil sawit milik PT. NAFASINDO yang di bawa menggunakan Sepeda Motor Becak sehingga tersangka menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya kepada saksi korban YAHYA Bin DAUD (Alm).
Bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat Terpenuhi
-Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman Pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun;
– Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan
– Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
– Penghindaran stigma negatif;
– Penghindaran pembalasan;
– Respon dan keharmonisan masyarakat.
Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aceh Singkil, 10 November 2022
Sumber : KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.
Jurnalis Yudi Sagala
Warta Polri