Aceh Singkil, wartapolri.com – Kepala Desa Sintuban Makmur (Kades) Laksanakan Diskusi bersama Muspika Kecamatan Danau Paris terkait Perkara tindak pidana ringan di Aceh bisa diselesaikan secara adat yang berlangsung di warkop Bru Bancin Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada Kamis (04/07/2024).
Turut hadir dalam diskusi tersebut ialah Camat Danau Paris Bapak H. Bungaran Tumangger SE, Kapolsek Danau Paris IPDA Ardiansyah SH, Danramil diwakili Batuud, Kepala Mukim Danau Paris & Kepala Desa Sintuban Makmur Irwansyah Putra Sambo SH,
Adapun sebanyak 18 perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara adat oleh Aparatur Desa.
“Kalau selama ini sejumlah perkara ringan ditangani kepolisian atau pengadilan, namun kini perkara ringan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh Aparat Desa, tanpa harus disidangkan di pengadilan,
Ada pun ke-18 perkara yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan negara diantaranya ialah, perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (ahli waris/warisan), perselisihan antar warga, khalwat (mesum), perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat.
Kemudian perkara pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), serta perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Menurut nya, dasar hukum atau kewenangan untuk menyelesaikan perkara ringan tersebut juga sudah diatur di dalam Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Hal ini juga diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian SengketaPerselisihan Adat dan Istiadat,
Kita berharap perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat Aceh, agar dapat diselesaikan di tingkat Desa dengan melibatkan Aparatur Desa tanpa harus diselesaikan ke ranah hukum.
Meski penerapan aturan ini belum maksimal, namun Majelis Adat Provinsi Aceh (MAA), terus mendorong agar hal tersebut dapat diterapkan sehingga proses peradilan adat di Aceh dapat terus dilestarikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Insya Allah kita yakin dan percaya dengan berbagai aktifitas yang telah di lakukan perselisihan dan kasus-kasus ringan ini dapat berkurang.(***)
Pewarta : Khalikul Sakda