
Banda Aceh, wartapolri.com – Dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi dan Pembangunan oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis mulai ditangani oleh Polda Aceh.
Direktur Centeral Hukum &Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, Jum’at 20 Juli 2023 lalu telah diperiksa oleh pihak Polda Aceh dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh selama 2 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Razaliardi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti sebagai bahan penyelidikan.
“Ya. Baru sekesai diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya singkat kepada beberapa media sambil berdiri sesaat di depan ruang pemeriksaan.
Sebagaimana di ketahui, pada 17 Juni 2023 lalu CHK Aceh Singkil telah melayangkan surat laporan ke Polda Aceh mengenai pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil tersebut.
Menurut laporan CHK, dalam surat keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan itu terdapat dugaan pemalsuan keterangan dokumen daerah.
“Kami telah memberikan pendapat hukum kepada Kapolda Aceh dalam bentuk laporan khusus tentang adanya dugaan perbutan melawan hukum dalam SK pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Disana kita lihat banyak penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan,” kata Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik melalui Perss Releasenya kepada awak media ini, Senin (24/7/2023).
Dikatakannya, ada tiga persoalan yang disampaikan dalam laporan ke Kapolda tersebut. Pertama; Mengenai dasar hukum yang tercantum pada konsderan menimbang dan mengint Angka 9 dan 8.
Dalam SK Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 itu, jelas disebutkan yang menjadi dasar hukumnya adalah Qanun Aceh Singkil No. 2 Tahun 2023 tentang APBK Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Aceh Singkil No. 6 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023. Padahal pada saat SK Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 itu diterbitkan Qanun dan Perbup tersebut belum di tetapkan.
Kedua; Mengenai payung hukum atas pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil itu menurut kami sama sekali tidak ada. Kita melihat di beberapa daerah yang meskipun dasar pengangkatan staf khusus bupati tersebut tidak diatur secara jelas oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya, namun pemerintah daerah yang bersangkutan minimal menetapkan terlebih dahulu sebuah regulasi, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati.
“Diberbagai daerah saya lihat seperti itu. Mereka terlebih dahulu menerbitkan Perbup sebelum mengangkat Staf Khusus. Meskipun pada akhirnya nanti ketika BPK turun melakukan pemeriksaan, masalah ini akan menjadi temuan BPK atas adanya kerugian negara, tapi minimal mereka sudah mempunyai payung hukum, meskipun itu keliru ”, ujarnya.
Kemudian yang Ketiga, sebut Razaliardi, adalah mengenai dasar pembayaran gaji atau honorarium Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Regulasi mengenai standar besaran honorarium staf khusus bupati ini apa?
“Saya yakin masalah ini kelak akan menimbulkan persoalan hukum, akan menjadi temuan BPK nantinya. Karena payung hukumnya tidak jelas. Salah satunya adalah soal regulasi ketentuan standar besaran honorarium staf khusus bupati yang menjadi beban keuangan daerah. Acuannya apa? Apa acuannya suka-suka hati,” terang Razaliardi
Dikatakannya, atas dasar ketiga persolan itulah pihaknya melihat menemukan bukti-bukti permulaan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, dan melaporkannya kepada Kapolda Aceh dengan Surat Khusus No. 09/Dir/CHK-AS/VI/2023 tanggal 17 Juni lalu. (BS)

