CHK Menilai Marthunis Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Menujuk Non-ASN Mejadi Stafsus, Ini Jawaban Bupati

Aceh Singkil, wartapolri.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengangkat tiga Pegawai Non-PNS sebagai staf Khusus Bupati Aceh Singkil tahun 2023. Ketiga staf khusus tersebut masing-masing, Staf Khusus Bidang Hukum, Staf Khusus Bidang Barang dan Jasa, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Pembangunan.

Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik mengatakan, pengangkatan staf khusus bupati yang dilakukan Marthunis tersebut merupakan pelanggaran terhadap azas netralitas Pegawai PNS dalam Pemilu 2024, karena jelas bermuatan politis,” tuturnya pada awak media ini dalam Press Releasenya Jumat (9/6/2023)

Pasalnya, sebut Razaliardi, Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi dan Pembangunan yaitu, Rahmad Hidayat, adalah merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil.

Pengangkatan Rahmad Hidayat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan Tahun 2023.

“Penetapan pengangkatan tiga orang staf khusus bupati itu merupakan pelanggaran terhadap azas netralitas ASN sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, kata Razaliardi.

Mantan politisi PDIP Kepri ini dengan tegas menyebutkan, mengangkat Sekretaris DPC Partai Demokrat menjadi Staf Khusus Bupati Aceh Singkil, berarti ada keberpihakan Marthunis kepada partai politik tersebut.

“Saya rasa hal ini tidak bisa terbantahkan oleh siapapun. Apakah Marthunis masih membantah fakta-fakta itu?,” tegasnya.

Selain melanggar netralitas PNS, mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini juga menilai Marthunis telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil. Alasannya, pengangkatan ketiga staf khusus bupati itu tidak mempunyai landasan hukum.

“Sepanjang yang saya ketahui, belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur tentang pengangkatan staf khusus bupati di Aceh Singkil, seperti Peraturan Bupati (Perbup) misalnya,”beber Razaliardi.

Sehingga katanya, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan Marthunis mengangkat tiga orang Staf Khusus Bupati itu adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Marthunis tersebut telah melanggar ketentuan pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Ketentuan pasal 17 dalam undang-undang ini menyebutkan, badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Artinya, terdapat dugaan penyimpangan dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya. Hal ini menurut hemat saya telah melampaui wewenang seorang Pj. Bupati”, kata Razaliardi

Sementara itu Pj Bupati Aceh Singkil Martunis ketika di tanyakan terkait penyampaian direktur CHK tersebut Via WA mengatakan “Yang pertama. Pengangkatan stafsus karena kebutuhan. Mereka bukan honorer dan di regulasi ada pos penganggaran untuk stafsus,” tuturnya

“Stafsus Bidang Hukum : saya melihat ketika saya menjadi PJ banyak ASN yang terjerat hukum. Stafsus ini akademisi USK dengan spesialisasi Hukum Pidana, membantu saya dan memberikan pengetahuan kepada ASN agar tidak terjerat hukum nantinya,”

Lanjut Martunis “Stafsus di bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah ahli PBJ dan konsultan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Begitu saya masuk, ada 7 anggota Unit layanan pengadaan (ULP) terjerat hukum. Saya berkomitmen untuk menjadikan PBJ sebagai sistem adil, fair, efisien dan berkualitas sehingga bebas masalah korupsi,” tambahnya

“Stafsus komunikasi dan pembangunan. Beliau tokoh muda Aceh Singkil yang punya komitmen membangun Aceh Singkil melalui keterlibatan anak muda, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah

(UMKM), aktivis pendidikan (lentera, indonesia mengajar). Saya tidak melihat dari yang bersangkutam dari sisi keanggotaan partai tapi track record kemasyarakatannya,” imbuhnya. (BS)

Mungkin Anda Menyukai